Makassar Media Duta,- Kasus penggelapan dan penipuan yang dilaporkan Ir. Soefian Abdullah tahun lalu di Polrestabes Makassar, yang sempat terpending, dengan alasan belum cukup bukti, kini kembali berjalan/ bergulir di Mapolda Sulawesi Selatan, setelah melalui gelar perkara khusus.
Ternyata Polda Sulawesi Selatan berpendapat berbeda dengan penyidik Polrestabes Makassar, sehingga kasus LP Polresrabes No Register 157/2024 diambil alih Polda Sulsel.
Kini sedang berproses, saksi- saksi semua dipanggil ulang untuk dimintai kesaksiannya. Didalam pemeriksaan saksi- saksi tersebut semakin menunjukkan bukti yang kuat dan layak ditingkatkan menjadi penyidikan.
Ada sejumlah bukti yang ditemukan, diantaranya tanda tangan Notaris yang dipalsukan yang diduga pelakunya DR. Muhyna Muin, demikian pula sertifikat rumah yang dilaporkan hilang ternyata tidak hilang.
Atas dasar tersebut, sehingga terlapor lewat kuasa hukumnya kini sudah dua kali menemui penyidik Polda Sulsel, dengan harapan laporan di Polrestabes di SP3, kata sumber yang layak dipercaya.
Selain itu, mereka berupaya sejauh mungkin untuk mencari solusi yang terbaik dengan jalan berdamai.
Namun pelapor Ir Soefian, rupanya tak bakal memenuhi keinginan terlapor, dia terlanjur basah, biarkan berlanjut agar ketahuan siapa yang sesungguhnya yang benar. Biarkan pengadilan yang menilainya, katanya singkat.
Kuasa Hukum Pelapor Ibrahim Bando, SH saat di hubungi ia mengatakan Muhyina Muin banyak berbuat pelanggaran pidana sehingga perlu segera dipidanakan.
Karena berbagai pemalsuan yang telah ia buat banyak memakan korban diantaranya rekannya sendiri H. Sanre tanda tangan istrinya pun ikut korban.
Selain itu juga, ada tiga orang hakim PN dipalsukan tanda tangannya. Pintah Ibrahim Bando, SH. (**)
Posting Komentar untuk "Kuasa Hukum Terlapor Dua Kali Temui Penyidik Minta Berdamai"