Jakarta Media Duta,- Indra Iskandar, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK menetapkan Indra Iskandar atas kasus perkara pengadaan barang rumah dinas DPR.
Lantas berikut profil serta sepak terjang Indra Iskandar:
Dilansir laman resmi Universitas Indonesia (UI), ui.ac.id, Indra adalah pegawai negeri sipil (PNS) yang aktif mengabdi untuk negeri sejak 1997.
Saat ini, dirinya menjabat sebagai sebagai Pejabat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Sekretariat Jenderal dan BK DPR RI.
Indra menjabat sebagai Sekjen DPR RI sejak 2018.
Sebelumnya Indra diamanahkan menjadi Kasubbag Perencanaan Pembangunan tahun 2002-2005.
Pria kelahiran Rawamangun, Pulo Gadung, Jakarta Timur, pada 14 November 1966 ini pernah juga menjabat sebagai Kabag Bangunan tahun 2006-2011.
Indra juga pernah menjabat sebagai Karo Umum tahun 2013-2015 dan Asisten Deputi Hubungan Lembaga Negara dan Daerah tahun 2015.
Sementara, dilansir Wikipedia, pada 16 Maret 2000, ia ditugaskan Presiden Indonesia Abdurrahman Wahid mendampingi Menteri Sekretaris Negara, Bondan Gunawan, bertemu Panglima Gerakan Aceh Merdeka, Abdullah Syafi'i.
Pada Juli 2021, ia diangkat menjadi Komisaris PT Biro Klasifikasi Indonesia hingga April 2024.
tahun yang sama, ia disebut-sebut menjadi salah satu bakal kandidat Penjabat Gubernur Aceh, meski tidak terpilih.
Riwayat pendidikan Indra Iskandar adalah sebagai alumnus Institut Sains dan Teknologi Nasional dengan program studi Teknik Sipil tahun 1994.
Kemudian, ia menamatkan gelar magister pada program Pascasarjana Ilmu Administrasi tahun 2005.
Ia meraih gelar doktor pada bidang Ilmu Manajemen Bisnis di Sekolah Bisnis Institut Pertanian Bogor (IPB).
Selain Indra, KPK juga menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka, yakni Hiphi Hidupati selaku Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR, Tanti Nugroho selaku Direktur Utama PT Daya Indah Dinamika.
Selanjutnya, Juanda Hasurungan Sidabutar selaku Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada, Kibun Roni selaku Direktur Operasional PT Avantgarde Production, Andrias Catur Prasetya selaku Project Manager PT Integra Indocabinet, dan Edwin Budiman selaku swasta.
Diketahui, Indra Iskandar cs telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan furnitur Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR tahun anggaran 2020.
Namun, hingga kini KPK belum menahan Indra Iskandar karena masih menunggu hasil total kerugian dari BPKP.
Menanggapi hal tersebut, Pengamat Hukum Pidana, Franciscus Lamintang, mengaku menyayangkan langkah KPK yang belum melakukan penahanan dengan alasan masih menunggu perhitungan kerugian negara.
Menurutnya, meski masih menunggu hasil dari BPKP, seharusnya KPK melakukan penahanan karena dikhawatirkan tersangka yang ada dapat melarikan diri keluar negeri ataupun menghilangkan barang bukti dengan beragam cara.
"Menetapkan orang sebagai tersangka itu tidak mudah, barang bukti dan saksi juga harus mencukupi sesuai dengan acara pidana yang berlaku."
"Bila hanya menunggu perhitungan BPKP, dikhawatirkan bisa mempersiapkan langkah yang membuat proses menjadi abu abu," kata Franc, Minggu (9/3/2025).
Ia juga meminta kepada KPK untuk mengeluarkan status cekal kepada Imigrasi untuk berjaga-jaga agar tidak ada potensi lari keluar dari Indonesia.
Mantan anggota LBH Ampera Jakarta ini pun menambahkan, ketegasan dan kepastian KPK untuk menetapkan status tersangka Indra Iskandar sangat baik untuk isu pemberantasan korupsi, bagi citra parlemen.
(Garudea Prabawati/Malvyandie Haryadi)
Posting Komentar untuk "KPK Tetapkan Sekjen DPR Indra Iskandar Tersangka Korupsi Rumah Jabatan"