Komisi II DPR Minta Kementerian dan Pemda Serius Angkat Honorer Jadi PPPK

Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda sambut baik keputusan pemerintah terkait percepatan pengangkatan CPNS-PPPK (dpr.go.id)

Jakarta Media Duta, - Pemerintah resmi mempercepat proses pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), baik Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pengangkatan CPNS dipastikan harus selesai paling lambat Juni 2025, sedangkan PPPK tahap I dan II diselesaikan paling lambat pada Oktober 2025.

Kebijakan ini diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan instansi pemerintah serta menyelesaikan permasalahan tenaga honorer secara tuntas..

Percepatan pengangkatan ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Rini Widyantini di Jakarta, Senin 17 Maret 2025.

Dalam kesempatan itu, Prasetyo menegaskan bahwa penyelesaian pengangkatan CASN harus dilakukan sesuai kesiapan masing-masing kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah (Pemda).

Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menyambut baik keputusan pemerintah untuk mempercepat pengangkatan CPNS dan PPPK.

Ia menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah pemerintah menjelaskan kepada DPR bahwa lebih dari 280 kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah meminta penundaan pengangkatan CASN yang awalnya direncanakan pada April 2025.

Penundaan ini dikarenakan berbagai kesiapan internal, termasuk aspek teknokrat, administrasi, keuangan, dan penggajian.

"Kata 'selambat-lambatnya' digunakan pemerintah setelah memberikan penjelasan kepada kami secara terang benderang.

 Bahwa ada lebih dari 280 Kementerian/Lembaga dan Pemda yang meminta penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK yang seharusnya diadakan pada April 2025 ini. 

Mereka masih harus melakukan berbagai persiapan dan pengkondisian," ujar Rifqi dikutip dari laman DPR, Selasa 18 Maret 2025.

Selain mengapresiasi percepatan pengangkatan CASN, Rifqi juga menyoroti pentingnya pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK.

Rifqi menegaskan bahwa hingga saat ini masih terdapat lebih dari 300 ribu kuota PPPK yang belum terisi karena data dari berbagai kementerian, lembaga, dan Pemda belum sepenuhnya diserahkan


 ia berharap data tersebut dapat segera diserahkan sehingga semua honorer dapat diangkat menjadi PPPK sesuai tenggat waktu yang sudah ditetapkan yaitu selambatnya Oktober 2025.

"Sehingga tahun ini seluruh PR (pekerjaan rumah-red) Komisi II DPR terkait honorarium atau honorer di Indonesia dapat terselesaikan dengan baik," tambahnya.

Baca Juga:Pemkab Bekasi Beri Kabar Baik Soal Nasib Tenaga Honorer Tak Lolos Seleksi PPPK Tahap II, Skema Ini Jadi Solusi

Dengan adanya percepatan ini, seluruh instansi diharapkan dapat segera menyesuaikan dan mempercepat proses administrasi serta persiapan teknis agar pengangkatan CASN dapat berjalan sesuai jadwal.

Pemerintah juga memastikan bahwa seluruh proses dilakukan dengan prinsip meritokrasi, transparansi, dan akuntabilitas.***

Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda sambut baik keputusan pemerintah terkait percepatan pengangkatan CPNS-PPPK (dpr.go.id)




Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda sambut baik keputusan pemerintah terkait percepatan pengangkatan CPNS-PPPK (dpr.go.id)

Jakarta Media Duta, - Pemerintah resmi mempercepat proses pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), baik Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pengangkatan CPNS dipastikan harus selesai paling lambat Juni 2025, sedangkan PPPK tahap I dan II diselesaikan paling lambat pada Oktober 2025.

Kebijakan ini diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan instansi pemerintah serta menyelesaikan permasalahan tenaga honorer secara tuntas..

Percepatan pengangkatan ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Rini Widyantini di Jakarta, Senin 17 Maret 2025.

Dalam kesempatan itu, Prasetyo menegaskan bahwa penyelesaian pengangkatan CASN harus dilakukan sesuai kesiapan masing-masing kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah (Pemda).

Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menyambut baik keputusan pemerintah untuk mempercepat pengangkatan CPNS dan PPPK.

Ia menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah pemerintah menjelaskan kepada DPR bahwa lebih dari 280 kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah meminta penundaan pengangkatan CASN yang awalnya direncanakan pada April 2025.

Penundaan ini dikarenakan berbagai kesiapan internal, termasuk aspek teknokrat, administrasi, keuangan, dan penggajian.

"Kata 'selambat-lambatnya' digunakan pemerintah setelah memberikan penjelasan kepada kami secara terang benderang.

 Bahwa ada lebih dari 280 Kementerian/Lembaga dan Pemda yang meminta penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK yang seharusnya diadakan pada April 2025 ini. 

Mereka masih harus melakukan berbagai persiapan dan pengkondisian," ujar Rifqi dikutip dari laman DPR, Selasa 18 Maret 2025.

Selain mengapresiasi percepatan pengangkatan CASN, Rifqi juga menyoroti pentingnya pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK.

Rifqi menegaskan bahwa hingga saat ini masih terdapat lebih dari 300 ribu kuota PPPK yang belum terisi karena data dari berbagai kementerian, lembaga, dan Pemda belum sepenuhnya diserahkan


 ia berharap data tersebut dapat segera diserahkan sehingga semua honorer dapat diangkat menjadi PPPK sesuai tenggat waktu yang sudah ditetapkan yaitu selambatnya Oktober 2025.

"Sehingga tahun ini seluruh PR (pekerjaan rumah-red) Komisi II DPR terkait honorarium atau honorer di Indonesia dapat terselesaikan dengan baik," tambahnya.

Baca Juga:Pemkab Bekasi Beri Kabar Baik Soal Nasib Tenaga Honorer Tak Lolos Seleksi PPPK Tahap II, Skema Ini Jadi Solusi

Dengan adanya percepatan ini, seluruh instansi diharapkan dapat segera menyesuaikan dan mempercepat proses administrasi serta persiapan teknis agar pengangkatan CASN dapat berjalan sesuai jadwal.

Pemerintah juga memastikan bahwa seluruh proses dilakukan dengan prinsip meritokrasi, transparansi, dan akuntabilitas.***

Posting Komentar untuk "Komisi II DPR Minta Kementerian dan Pemda Serius Angkat Honorer Jadi PPPK"