Jakarta Media Duta, - Keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) terkait pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menuai sorotan dari Komisi II DPR RI.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025 yang diterbitkan KemenPAN RB, pengangkatan CPNS 2024 yang semula dijadwalkan pada Maret 2025 diundur menjadi 1 Oktober 2025 secara serentak.
Sementara itu, pengangkatan PPPK Tahap 1 yang awalnya direncanakan pada Juli 2025 diundur menjadi 1 Maret 2026 secara serentak.
Namun, Komisi II DPR RI menilai bahwa keputusan ini tidak perlu berlaku secara seragam bagi semua instansi.
Zulfikar menegaskan bahwa tidak ada keharusan pengangkatan harus dilakukan serentak.
Dalam kesimpulan Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama KemenPAN RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Oktober 2025 dan Maret 2026 ditetapkan sebagai tenggat waktu penyelesaian dalam rangka percepatan pengangkatan, bukan sebagai jadwal pengangkatan serentak.
"Ya sebenarnya dengan kalimat percepatan penataan penyelesaian itu memberikan waktu maksimal. Jadi harus ada batas akhir kapan percepatan penataan penyelesaian itu tuntas.
Kalau kita ikuti rapat dari awal sebenarnya skenarionya Menpan RB dan BKN itu skenario tuntas itu selesai di akhir 2026. Makanya kalimat kita kan mempercepat," jelas Zulfikar dikutip dari laman DPR, Minggu 9 Maret 2025.
Politisi Fraksi Partai Golkar itu juga menambahkan bahwa sejak awal tahapan seleksi, seluruh peserta sudah mendapat informasi tentang proses yang akan mereka jalani.
Oleh karena itu, wajar jika ada aspirasi dari CPNS dan CPPPK yang mempertanyakan penundaan tersebut.
"Setiap proses tahapan seleksi itu dari awal sudah diumumkan. Setiap proses atau tahapan seleksi itu sudah diumumkan.
Sehingga, ketika sudah ada kesimpulan rapat seperti itu mereka mempertanyakan kok ditunda," lanjutnya.Ia menekankan bahwa tujuan kebijakan ini seharusnya untuk mempercepat pengangkatan, bukan menundanya.
Jika suatu instansi telah menyelesaikan proses administrasi, maka tidak ada alasan untuk menunda pengangkatan hingga Oktober 2025 atau Maret 2026.
Dengan seperti ini saya bilang, kalau memang proses yang sudah ada ini berjalan terus dan sudah hampir selesai, karena tinggal mendapatkan NIP, pengisian DRH-nya sudah, pengusulan NIP-nya sudah, kalau memang itu sudah tuntas segera di-SK-kan saja. Pengangkatan mereka tidak perlu menunggu Oktober 2025 atau Maret 2026," tegasnya.
Hal yang sama juga berlaku untuk CPPPK Tahap 1. Jika administrasi sudah lengkap, maka mereka bisa segera diangkat tanpa menunggu Maret 2026.
"Termasuk juga CPPPK tahap I. Kalau memang sudah semua ya sudah di-SK-kan segera saja. Tidak perlu menunggu tahap duanya selesai atau Maret 2026," harapnya.
Untuk itu, Komisi II DPR RI meminta KemenPAN-RB untuk merevisi SE tersebut agar tidak menghambat proses pengangkatan CPNS dan CPPPK yang sudah memenuhi persyaratan administratif.
DPR berharap pemerintah bisa lebih fleksibel dan mendengar aspirasi para peserta seleksi."
Mudah-mudahan pemerintah dengan aspirasi dari Komisi II, termasuk aspirasi dari teman-teman CPNS dan CPPPK itu mau mendengar dan mengubah kebijakan.
Ya mudah-mudahan bisa diubah karena kan sebenarnya semangat kita itu mempercepat. Kesimpulan kita dan keinginan para anggota kan itu semangatnya mempercepat," pungkas Zulfikar.
Sementara itu, MenPAN RB Rini Widyantini, menjelaskan bahwa perubahan jadwal ini dilakukan karena beberapa kendala teknis dalam pengadaan CASN 2024.
Beberapa instansi mengalami penundaan penyelesaian administrasi, sementara usulan formasi yang diajukan pemerintah tidak optimal dan tidak sesuai dengan data yang dimiliki KemenPAN-RB.
Bahkan, ditemukan pula kasus di mana pelamar mendaftar di unit kerja yang tidak sesuai dengan data mereka yang terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Ada juga pelamar yang mendaftar pada unit kerja yang tidak sesuai dengan data yang bersangkutan," kata Rini.***
Posting Komentar untuk "Komisi II DPR Minta KemenPAN RB Segera Angkat CPNS-PPPK yang Lengkap Administrasi"