Jakarta Media Duta, - Kabar kurang baik datang bagi tenaga honorer yang berharap menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kabar ini datang dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif.
Hal ini disampaikan Prof. Zudan dalam rapat koordinasi bersama pejabat kepegawaian dari berbagai instansi di Indonesia pada Senin, 10 Maret 2025.
Jadwal Pengangkatan PPPK 2024 Digeser
Selain kabar buruk bagi honorer, pemerintah juga menyesuaikan jadwal pengangkatan PPPK 2024.
Berdasarkan surat resmi yang dikeluarkan BKN, ada beberapa perubahan penting dalam jadwal pengangkatan:
- Nomor Induk PPPK akan diproses paling lambat 30 November 2025.
- TMT (Terhitung Mulai Tanggal) pengangkatan sebagai PPPK ditetapkan pada 1 Maret 2026.
- SK pengangkatan PPPK paling lambat diserahkan pada 1 Februari 2026.
Penyesuaian ini dilakukan karena banyak instansi yang mengajukan penundaan atau pengunduran jadwal pengangkatan.Hal ini juga akibat dari kendala administrasi dan anggaran.
Bagi honorer yang mengikuti seleksi PPPK dan pada 1 Maret 2026 telah melewati batas usia pengangkatan, mereka tetap akan diangkat sebagai PPPK.Tetapi kontrak kerja yang ditetapkan hanya selama satu tahun.
Imbauan dari Kepala BKN.
Prof. Zudan meminta instansi pemerintah untuk segera memanggil para calon ASN.
Hal ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai pengangkatan serentak.
Selain itu, ia juga meminta agar instansi mulai mempersiapkan pengusulan pengangkatan PPPK paruh waktu
Karena BKN tidak dapat mengeluarkan Pertimbangan Teknis (Pertek) tanpa adanya usulan dari instansi terkait.
Kepala BKN mengungkapkan bahwa tahun 2025 menjadi tahun terakhir dalam penataan honorer.
Setelah itu, pemerintah akan lebih fokus pada perekrutan fresh graduate untuk mengisi kebutuhan ASN di berbagai instansi.Jika mereka belum diangkat hingga 2025, kemungkinan besar tidak akan ada lagi kesempatan pengangkatan melalui jalur khusus.
Adapun untuk seleksi PPPK 2024, 100 persen formasinya dikhususkan bagi tenaga honorer.
Seleksi PPPK 2024 dibuka melalui dua tahap utama.
Perbedaan ini disesuaikan dengan kategori honorer.
Seleksi PPPK tahap 1 dikhususkan bagi gonorer database BKN dan juga eks THK II.
Sedangkan seleksi PPPK tahap 2 dibuka bagi honorer non database PKN yang sudah bekerja di instansi pemerintah minimal 2 tahun berturut-turut.
Dengan keputusan ini, tenaga honorer yang masih berharap menjadi ASN harus segera memanfaatkan peluang terakhir yang ada.
Sebab, setelah 2025, tidak akan ada lagi kebijakan khusus bagi honorer.
Persaingan juga akan semakin ketat dengan fresh graduate yang lebih diprioritaskan dalam seleksi ASN.
Demikian informasi kurang baik yang disampaikan Kepala BKN bagi tenaga honorer yang ingin menjadi ASN.***
Posting Komentar untuk "Kepala BKN Sampaikan Kabar Buruk Bagi Honorer Yang Ingin Jadi ASN"