Kasus Hasto Kristiyanto Segera Dilimpahkan Beserta Barang Buktinya Di Kejaksaan

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto digiring penyidik dan dikawal polisi ke mobil tahanan di depan Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025). 

Jakarta Media Duta,- Kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto  KristiyantoRonny Talapessy mengklaim bahwa perkara kliennya akan memasuki tahap II pada Kamis (6/3/2025) besok.Informasi diterima tim kuasa hukum melalui pesan WhatsApp (WA) dari orang KPK.

Adapun tahap II pelimpahan adalah penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum (JPU). Tahap ini dilakukan setelah penyidik menyatakan berkas perkara lengkap (P-21). 

"Kami tadi siang mendapatkan WA dari bagian informasi KPK, yang menyampaikan bahwa besok hari Kamis akan ada tahap II untuk klien kami, Mas Hasto Kristiyanto," kata Ronny kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/3/2025).

Atas hal tersebut, kata Ronny, tim kuasa hukum melayangkan protes kepada KPK.

Sebab di sisi lain, tim kuasa hukum sedang mengajukan tiga ahli hukum sebagai saksi meringankan bagi Hasto Kristiyanto.

"Karena mendapatkan informasi tersebut maka kami mengajukan surat protes keras terhadap kesewenang-wenangan KPK, yang kami menilai bahwa KPK tidak punya komitmen terhadap KUHAP maupun Undang-Undang KPK itu sendiri, yaitu penghormatan terhadap penegakan hukum yang berkeadilan, dan penghormatan terhadap akasasi manusia," kata Ronny.

Sementara itu dihubungi terpisah, Juru Bicara KPK  Tessa  Mahardhika Sugiarto mengatakan belum mendapatkan informasi terkait tahap II perkara Hasto.

Dia akan bertanya kepada penyidik yang menangani kasus Hasto terlebih dahulu.

"Akan ditanyakan ke penyidik dulu," kata Tessa saat dikonfirmasi, Rabu (5/3/2025).

Untuk diketahui, dua perkara yang menyeret Hasto Kristiyanto merupakan pengembangan dari kasus yang lebih dulu menjerat buronan eks caleg PDIP Harun Masiku.Atas perkara yang menjeratnya, Hasto menggugat praperadilan.( Ilham Rian Pratama)

Posting Komentar untuk "Kasus Hasto Kristiyanto Segera Dilimpahkan Beserta Barang Buktinya Di Kejaksaan "