Jakarta Media Duta,-
Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo, menyebut Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono, terkesan menutup-nutupi dalang di balik kasus pembangunan pagar laut Tangerang, Banten.
Pasalnya, Trenggono mengatakan pagar laut Tangerang itu dibangun oleh Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Asip, dan stafnya berinisial T.Firman mengaku tidak puas dengan jawaban dan penjelasan dari Trenggono tersebut.
"Saya sebagai Anggota Komisi IV tidak puas dengan jawaban menteri, menteri terkesan masih menutup-nutupi ada apa," ucap Firman usai Rapat Komisi IV DPR RI bersama KKP di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/2/2025).
Firman meyakini masih ada aktor intelektual yang mengarahkan Arsin untuk membangun pagar laut itu, tetapi belum tersentuh oleh KKP.
Dia pun meminta agar KKP memanggil Arsin dan T untuk didalami soal dalang yang ada di belakangnya agar kasus pagar laut ini bisa segera tuntas.
Pasalnya, menurut Firman, tidak mungkin seorang kades mempunyai uang miliaran untuk mendanai pembangunan pagar laut hingga membayar denda.
"Ini harus tuntas dan harus diungkap siapa aktor di belakangnya, karena enggak mungkin kepala desa dengan Rp 48 miliar itu mampu," ucap Firman.
"Kemarin hanya beli bambu 17 m belum pemasangan per meter persegi 1000 kali 30,16 kilometer, berapa jumlahnya cukup besar," kata dia.
Belum sampai ke siapa yang menskenariokan dan nggak mungkin dia kepala desa mampu membayar Rp 48 miliar," imbuh politikus Partai Golkar tersebut.
Sebelumnya, dalam rapat Komisi IV DPR, Trenggono mengungkapkan Arsin dan T merupakan pelaku pembangunan pagar laut Tangerang.
Bahkan, kata Trenggono, dua orang tersebut juga mengakui kesalahannya dan bersedia membayar denda.
"Saat ini sudah dikenakan denda sebesar 48 miliar sesuai dengan luasan dan ukuran," ucap Sakti dalam rapat Komisi IV DPR RI, Jakarta, Kamis.
"Lalu kemudian berikutnya adalah surat pernyataan. Bisa ditampilkan surat pernyataan dari saudara A dan T untuk mengakui dan siap membayar denda," ungkapnya.
Beriringan dengan investigasi KKP soal pagar laut tersebut, Bareskrim Polri juga mengusut kasus dugaan pemalsuan surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah di lahan pagar laut Tangerang. Terkait hal ini, Bareskrim menetapkan Kepala Desa Kohod, Arsin; Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta (UK); dan dua orang penerima kuasa untuk membuat surat palsu, SP dan CE; sebagai tersangka.
"Dari hasil gelar perkara, kami penyidik telah sepakat menentukan empat tersangka, di mana empat tersangka ini kaitannya adalah terkait masalah pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, Rabu (19/2/2025).
Mengenai pencarian aktor intelektual di balik kasus pagar laut Tangerang itu, Trenggono menyatakan bahwa hal tersebut bukanlah kewenangannya.
"Itu ranahnya bukan di KKP," ujar Trenggono di ruang rapat komisi IV DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis.
Dia pun menyerahkan pengusutan aktor di belakang pemasangan pagar laut kepada Bareskrim Polri.
Trenggono menyatakan pihaknya juga sudah berkoordinasi terus bersama Bareskrim.
"Kami sudah berkoordinasi dengan kepolisian mulai dari penyidikan sampai kemudian hari ini seperti yang teman-teman sudah lihat juga di media," jelasnya.
Menteri KP Dicecar DPR
Sebelumnya, Trenggono juga dicecar oleh anggota Komisi IV DPR RI buntut kekayaan tidak wajar milik Arsin. Anggota Komisi IV DPR RI dari fraksi PDIP, Sonny Danaparamitha, mempertanyakan,bagaimana bisa Kades Kohod memasang pagar laut senilai Rp17 miliar. Karena menurutnya, uang tersebut tidak mungkin dimiliki seorang Kades.
Dia juga mempertanyakan pernyataan Trenggono yang menyebut Arsin telah menyatakan kesiapan membayar sanksi administrasi sebesar Rp48 miliar usai pemasangan pagar laut.
Sonny mempertanyakan dari mana asal muasal uang yang akan dibayarkan oleh Kades Kohod tersebut.Dia meyakini seorang kades tidak akan mampu membayar denda sebesar itu.
"Kalau memang benar, agar saya juga agak bingung tadi sudah teman-teman nanya mungkin kah bayar Rp48 miliar dan sebagainya, tapi saya tidak bisa paksakan KKP melebihi kewenangannya."
"Saya hormat atas itu dan untuk itu saya juga ingin karena ada yang di otak kita ada yang enggak masuk akal," ujar Sonny di ruang rapat komisi IV DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis.
Dia juga mempertanyakan harta kekayaan Kades Kohod hingga memiliki mobil mewah Rubicon.Dia juga mempertanyakan alasan Kades Kohod membangun pagar laut tanpa ada manfaat apapun untuknya.
"Beliau punya Rubicon dan lain sebagainya tapi menyiapkan Rp 17 miliar untuk bikin pagar laut sementara dia tidak merasakan manfaat atas itu kayaknya kita sedang dibohongi secara berjamaah," jelasnya.
Karena itu, Sonny pun meminta agar Kades Kohod untuk menjadi justice collaborator dalam kasus pemasangan pagar laut. Dia menyebut tidak masuk akal Kades Kohod menjadi pelaku tunggal dalam kasus tersebut.
"Kalau memang terbukti kalau kepala desa adalah pelakunya saya minta kades dan perangkat desa itu untuk menjadi justice collaborator karena di kepala kita masih merasa itu adalah sesuatu yang hil yang mustahal," katanya.
Tak jauh berbeda, Anggota Komisi IV dari Fraksi NasDem, Rajiv juga mempertanyakan dari mana asal uang Kades Kohod hingga dia mampu membayar denda Rp48 miliar.
"Sanksinya bayar administrasi senilai Rp48 miliar. Pertanyaannya simpel banyak juga duitnya kepala desa."
"Duitnya dari mana nih pak? Ini jangan sampai jadi masalah baru lagi jadi blunder di publik," tanya Rajiv kepada Trenggono.
"Apakah seorang kepala desa mampu bayar Rp48 miliar? Mulia sekali sih kepala desa ini mau mengeluarkan uangnya Rp48 M untuk pagar laut," sambungnya.
Karena itu, Rajiv meminta Trenggono untuk transparan membuka kasus pagar laut tersebut karena kasus ini harus memiliki kepastian hukum.
"Saya rasa kita perlu sama-sama konkrit, Pak, di sini kita bukan mau menyerang siapapun, tapi harus ada kepastian hukum dan KKP juga harus berani tegas."
"Jangan ragu-ragu, Pak. Ada ketua komisi IV tenang aja, Pak. Aman itu, Pak," ucapnya.
(Rifqah/Igman Ibrahim)
Posting Komentar untuk "Menteri KP Sebut Pencarian Aktor Intelektual Kasus Pagar Laut Bukan Kewenangannya"