Hakim Yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sempat Merasa Dipermainkan

Foto: Hakim pemberi vonis Ronald Tannur (Penkum Kejati Jatim)

Jakarta  Media Duta,- Ketua majelis hakim yang menangani perkara Gregorius Ronald Tannur, Erintuah Damanik mengaku sempat mengancam akan membuat pendapat berbeda atau dissenting opinion terkait vonis bebas Ronald. Erintuah pun mendapat SGD 48 ribu berkat ancaman tersebut.
Hal itu disampaikan Erintuah saat dihadirkan sebagai saksi kasus suap vonis bebas Ronald Tannur dengan terdakwa mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, Meirizka Widjaja (ibu Tannur) dan Lisa Rachmat di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/3/2025). 

Erintuah merupakan hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang menjadi terdakwa dalam kasus suap dan gratifikasi atas vonis bebas Ronald, bersama dua hakim anggota lainnya yakni Mangapul dan Heru Hanindyo.

Erintuah mengaku merasa dipermainkan sehingga mengancam Lisa akan membuat dissenting opinion. Lisa lalu mengajak Erintuah bertemu usai mendengar ancaman tersebut.

"Karena waktu itu saya bilang, ini kok sepertinya saya kok diinikan, kayak merasa dipermainkan gitu loh. Akhirnya saya ngomong sama dia (Lisa), 'udah dissenting aja deh, saya dissenting, saya kembalikan uangnya' saya bilang, 'oh jangan Pak, kita ketemu'. Ketemu lah tanggal 29 Juni (2024) itu," kata Erintuah.

"Saudara merasa dipermainkan?" tanya jaksa.

ADVERTISEMENT
"Iya," jawab Erintuah.

"Dipermainkannya seperti apa? Ini kan sudah ada pemberian pertama?" tanya jaksa.

"Ini kan hati Pak yang bicara, saya bilang, kayaknya saya dipermainkan anggota nih, akhirnya telfon dia. Eh ternyata betul, bahwa dia sudah ngasih sama mereka berdua, sebelum," jawab Erintuah.

Erintuah mengatakan Mangapul dan Heru mendapat tambahan uang dari Lisa selain pemberian SGD 140 ribu yang dibagi bersama. Namun, dia mengaku tak tahu jumlah uang tambahan yang diberikan Lisa ke Mangapul dan Heru.

"Yang dimaksud saksi bahwa sudah ada pemberian kepada anggota, Pak Mangapul dengan anggota Heru?" tanya jaksa.

"Nggak tahu Pak Mangapul dan Pak, tapi yang dia (Lisa) bilang bahwa mereka sudah," jawab Erintuah.

"Saudara ketahui dari siapa?" tanya jaksa.

"Dari dia, dari Lisa pada saat tanggal 29, (Juni 2024)" jawab Erintuah.

"Berapa yang diserahkan?" tanya jaksa.

"Saya tidak jelas tapi dia bilang sudah," jawah Erintuah.

"Kapan waktunya?" tanya jaksa.

"Nggak disebutkan kapan waktunya yang jelas waktu dibilang bahwa mereka sudah, ini untuk bapak saja. Udah, saya nggak nanya-nanya lagi terlalu dalam," jawab Erintuah.

Dia mengatakan Lisa langsung memberikan SGD 48 ribu dalam pertemuan tersebut. Dia mengatakan Lisa menyampaikan jika uang itu merupakan bagian untuknya.

"Artinya uang SGD 48 ribu ini, jumlah ini, nominal ini dari Lisa atau saksi yang menyebutkan?" tanya jaksa.

"Dia yang menyerahkan, (SGD) 48 (ribu)," jawab Erintuah.

"Saudara saksi terima?" tanya jaksa.

"Ketika saya terima, saya bilang, nanti disampaikan sama majelis seperti penerimaan yang (SGD) 140 (ribu), tapi dia (Lisa) bilang, 'nggak usah ini untuk bapak karena mereka sudah dapat'," jawab Erintuah.(*)

Posting Komentar untuk "Hakim Yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sempat Merasa Dipermainkan"