Hakim Minta JPU Serahkan Audit BPKP ke Tom Lembong Sebelum Sidang

Jakarta Media Duta, - Hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) menyerahkan laporan hasil audit penghitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam kasus korupsi impor gula. 


Hakim meminta salinan audit itu harus sudah diserahkan ke Tom Lembong dan penasihat hukumnya sebelum agenda pembuktian pemeriksaan ahli.
Mulanya, jaksa menyatakan keberatan untuk menyerahkan salinan audit BPKP tersebut. 

Jaksa mengatakan penghitungan kerugian negara dalam kasus ini akan dijelaskan secara langsung oleh auditor BPKP dalam agenda sidang pembuktian pemeriksaan ahli.

"Yang selanjutnya atas alat bukti surat tersebut akan dijelaskan secara jelas dan lengkap oleh ahli dari BPKP di saat agenda persidangan pemeriksaan ahli," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).

Hakim mengatakan Tom Lembong dan penasihat hukumnya berhak menerima dan mempelajari salinan audit BPKP itu. Hakim memerintahkan jaksa menyerahkan salinan audit itu sebelum agenda pemeriksaan ahli.

"Jadi untuk sikap dari majelis, tetap menjamin, memenuhi hak-hak Terdakwa untuk mempelajari, mengetahui laporan hasil audit tersebut. 

Kami wajibkan sebelum pemeriksaan ataupun pengajuan ahli tersebut, auditor dari BPKP, penuntut umum wajib menyerahkan laporan tersebut kepada kami dan juga kepada penasihat hukum," kata ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika.(*)

Posting Komentar untuk "Hakim Minta JPU Serahkan Audit BPKP ke Tom Lembong Sebelum Sidang "