Makassar Media Duta,- Pasangan Paris Yasir - Islam Iskandar segera dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto.
Hal ini disampaikan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.
"Insyallah Jumat ini (21/3). Nanti dikondisikan di mana," kata Andi Sudirman di Kantor Gubernur Sulsel pada Rabu (19/3/2025).
Rencananya, pelantikan akan dipimpin Andi Sudirman Sulaiman.Paris Yasir dan Islam Iskandar ditetapkan sebagai pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jeneponto.
Gugatan Muhammad Sarif dan Moch Noer Alim Qalby kandas di Mahkamah Konstitusi (MK).Jika telah menjabat sebagai kepala daerah nantinya, pemerintah telah menetapkan nominal gaji, tunjangan, serta fasilitas.
Berdasarkan PP Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah/dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya, gaji pokok bupati Rp 2,1 juta per bulan dan wakil bupati Rp1,8 juta per bulan.
Selain gaji pokok, berdasarkan PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, gubernur dan wakil gubernur juga menerima tunjangan jabatan dan tunjangan lainnya.
Mereka tidak dibenarkan menerima penghasilan dan atau fasilitas rangkap dari negara.Mereka disediakan masing-masing sebuah rumah jabatan beserta perlengkapannya dan biaya pemeliharaan, serta kendaraan dinas.
Tunjangan jabatan bupati Rp 3,78 juta per bulan.Sementara tunjangan wakil bupati Rp 4,24 juta per bulan.
Nilai tunjangan jabatan diatur dalam Keppres Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.
Selain tunjangan jabatan, ada juga tunjangan beras, tunjangan anak, tunjangan istri, tunjangan BPJS Kesehatan, dan tunjangan BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala daerah dan wakil kepala daerah juga mendapatkan insentif pemungutan pajak daerah atau insentif fiskal.Mereka juga mendapat uang honorarium dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, pelayanan, dan pembangunan.
Kepala daerah dan wakil kepala daerah juga menerima biaya operasional yang meliputi biaya rumah tangga, biaya pembelian inventaris rumah jabatan, biaya pemeliharaan rumah jabatan dan barang-barang inventaris, biaya pemeliharaan kendaraan dinas.
Lalu, biaya pemeliharaan kesehatan, biaya perjalanan dinas, biaya pakaian dinas, dan Biaya Penunjang Operasional (BPO).
Paris Yasir Menang di MK
Drama pemilihan kepala daerah (Pilkada) Jeneponto 2024 akhirnya usai.Gugatan Paslon nomor urut 3, Muhammad Sarif dan Moch Noer Alim Qalby (Sarif-Qalby) kandas di sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (24/2/2025).
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim MK, Suhartoyo, di Gedung MK RI, Jakarta, melalui tayangan live streaming YouTube Mahkamah Konstitusi RI.
"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo.Putusan ini berdasarkan hasil rapat permusyawaratan sembilan hakim.
Sebelumnya, Sarif-Qalby mengajukan gugatan dengan alasan ada 25 TPS terindikasi pelanggaran.
25 TPS tersebut tersebar di lima kecamatan, yakni Arungkeke, Kelara, Turatea, Bontoramba, dan Bangkala Barat.
Dengan putusan ini, keputusan KPU Jeneponto yang ditetapkan pada 8 Desember 2024 tidak berubah. Pemenang Pilkada Jeneponto tetap Paslon nomor urut 2, Paris Yasi-Islam Iskandar.
Paris-Islam berhasil mengungguli Sarif-Qalby dengan selisih 1.064 suara.(Faqih Imtiyaaz)
Posting Komentar untuk "Gubernur Sulsel Akan Lantik Paris Yasir - Islam Iskandar Jadi Bupati - Wabup Jeneponto Hari Jumat"