Farel Mahardika Putra, seorang anak yang ingin menjual ginjal untuk membebaskan ibunya yang ditahan di Polres Tangsel, mendatangi Komisi III DPR RI. (Anggi Muliawati)
Jakarta Media Duta,- Farel Mahardika Putra, seorang anak yang ingin menjual ginjal untuk membebaskan ibunya yang ditahan di Polres Tangerang Selatan (Tangsel), mendatangi Komisi III DPR RI untuk mengadukan nasib dia dan ibunya.
Farel bercerita dirinya spontan ingin menjual ginjal lantaran tak terima ibunya ditahan karena diduga menggelapkan uang.
Hal itu disampaikan Farel dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III dengan agenda mendengarkan aspirasi, di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta Pusat, Senin (24/3/2025). Farel mulanya menceritakan kronologi kejadian ibunya bisa ditahan oleh polisi.
"Jadi kronologinya itu kenapa saya kayak gitu (jual ginjal), itu hanya dari spontanitas saya sendiri, di mana saya nggak tega melihat ibu saya yang tidak bersalah sedikit pun tiba-tiba ditahan," kata Farel.
Farel mengatakan mulanya, ibunya diminta membantu bekerja dengan saudara dari pihak ayahnya. Namun, Farel mengatakan ibunya diperlakukan layaknya asisten rumah tangga oleh saudara dari ayahnya tersebut.
"Pernah sewaktu-waktu ibu saya sulit dihubungi akhirnya dibelikan handphone, alasannya ibu saya harus bekerja dengannya dan itu pun ada kesepakatan tentang gaji dan lain-lain," ujarnya.
"Lalu ketika bekerja ibu saya dititipkan sejumlah uang, uang itu pun diberikan untuk mengurus rumahnya untuk membayar WiFi dan lain-lain, termasuk membayar asisten rumah tangganya," sambungnya.
Farel mengatakan ibunya tidak tahan dengan perlakuan-perlakuan yang diterima dari saudara ayahnya itu. Dia menuturkan ibunya pun memutuskan berhenti dan memblokir nomor kontak saudara ayahnya.
"Terus saudara ayah saya pun tidak terima dan melaporkan ibu saya ke Polsek Ciputat Timur, dengan tuduhan penggelapan uang dan penggelapan barang dan ibu saya juga pas dipanggil nggak diberi pendamping, di sisi lain saudara ayah saya itu ditemani dengan pengacaranya," ungkap dia.
Farel mengatakan ibunya pun lalu ditahan dengan tuduhan penggelapan uang Rp 10 juta dan sebuah ponsel. Dia mengatakan aksinya yang ingin menjual ginjal merupakan bentuk spontanitas untuk membebaskan ibunya.
"Akhirnya singkat cerita tanpa ada bukti yang jelas akhirnya ibu saya ditahan. Saya hanya tahu itu. Tuduhannya itu penggelapan sebuah barang dan uang senilai Rp 10 juta dan sebuah handphone," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sangat mengatensi kasus tersebut.
Hal itu disampaikan Farel dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III dengan agenda mendengarkan aspirasi, di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta Pusat, Senin (24/3/2025). Farel mulanya menceritakan kronologi kejadian ibunya bisa ditahan oleh polisi.
"Jadi kronologinya itu kenapa saya kayak gitu (jual ginjal), itu hanya dari spontanitas saya sendiri, di mana saya nggak tega melihat ibu saya yang tidak bersalah sedikit pun tiba-tiba ditahan," kata Farel.
Farel mengatakan mulanya, ibunya diminta membantu bekerja dengan saudara dari pihak ayahnya. Namun, Farel mengatakan ibunya diperlakukan layaknya asisten rumah tangga oleh saudara dari ayahnya tersebut.
"Pernah sewaktu-waktu ibu saya sulit dihubungi akhirnya dibelikan handphone, alasannya ibu saya harus bekerja dengannya dan itu pun ada kesepakatan tentang gaji dan lain-lain," ujarnya.
"Lalu ketika bekerja ibu saya dititipkan sejumlah uang, uang itu pun diberikan untuk mengurus rumahnya untuk membayar WiFi dan lain-lain, termasuk membayar asisten rumah tangganya," sambungnya.
Farel mengatakan ibunya tidak tahan dengan perlakuan-perlakuan yang diterima dari saudara ayahnya itu. Dia menuturkan ibunya pun memutuskan berhenti dan memblokir nomor kontak saudara ayahnya.
"Terus saudara ayah saya pun tidak terima dan melaporkan ibu saya ke Polsek Ciputat Timur, dengan tuduhan penggelapan uang dan penggelapan barang dan ibu saya juga pas dipanggil nggak diberi pendamping, di sisi lain saudara ayah saya itu ditemani dengan pengacaranya," ungkap dia.
Farel mengatakan ibunya pun lalu ditahan dengan tuduhan penggelapan uang Rp 10 juta dan sebuah ponsel. Dia mengatakan aksinya yang ingin menjual ginjal merupakan bentuk spontanitas untuk membebaskan ibunya.
"Akhirnya singkat cerita tanpa ada bukti yang jelas akhirnya ibu saya ditahan. Saya hanya tahu itu. Tuduhannya itu penggelapan sebuah barang dan uang senilai Rp 10 juta dan sebuah handphone," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sangat mengatensi kasus tersebut.
Habiburokhman mengatakan DPR siap untuk menanggulangi biaya uang dan ponsel tersebut, jika pelapor tetap menuntut untuk dikembalikan.
"Soal uang Rp 10 jt dan handphone, kalau pelapor ingin uang itu, komunikasi tadi ada pimpinan DPR siap menanggulanginya nanti dari kami, kalau memang diminta. Jadi jangan dipikirkan, nggak ada masalah nanti kita yang tanggulangi," kata Habiburokhman.
"Handphone sudah diberikan," jawab Syafrida Yani, ibu dari Farel.
"Kalau uang masih menuntut nanti kita berikan, jangan jadi beban ibu, jangan jadi beban Farel, ini atensi khusus dari pimpinan DPR Pak Sufmi Dasco," sambung Habiburokhman.
Dalam kesimpulan rapat, Komisi III mengapresiasi langkah Kapolres Tangsel AKBP Victor Inkiriwang yang menyelesaikan kasus tersebut dengan restoratif justice. Komisi III juga meminta agar kasus tersebut dihentikan.
"Komisi III DPR RI meminta Polres Tangerang Selatan untuk segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap perkara Sdri. Syafrida Yani sesuai ketentuan Perundang-Undangan," ujar Habiburokhman membaca kesimpulan rapat.(*)
"Soal uang Rp 10 jt dan handphone, kalau pelapor ingin uang itu, komunikasi tadi ada pimpinan DPR siap menanggulanginya nanti dari kami, kalau memang diminta. Jadi jangan dipikirkan, nggak ada masalah nanti kita yang tanggulangi," kata Habiburokhman.
"Handphone sudah diberikan," jawab Syafrida Yani, ibu dari Farel.
"Kalau uang masih menuntut nanti kita berikan, jangan jadi beban ibu, jangan jadi beban Farel, ini atensi khusus dari pimpinan DPR Pak Sufmi Dasco," sambung Habiburokhman.
Dalam kesimpulan rapat, Komisi III mengapresiasi langkah Kapolres Tangsel AKBP Victor Inkiriwang yang menyelesaikan kasus tersebut dengan restoratif justice. Komisi III juga meminta agar kasus tersebut dihentikan.
"Komisi III DPR RI meminta Polres Tangerang Selatan untuk segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap perkara Sdri. Syafrida Yani sesuai ketentuan Perundang-Undangan," ujar Habiburokhman membaca kesimpulan rapat.(*)
Posting Komentar untuk "Farel, Bocah Mau Jual Ginjal Demi Penangguhan Penahanan Ibunya"