Makassar Media Duta,- DR. Muhyna, IP, MM sehari sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi panggilan Penyidik Polda Sulsel, ia datang dikawal pengacara sembilan orang dan dua hari berturut turut menjalani pemeriksaaan, Rabu 25/2/2025 dan Kamis 26/2/2025 .
DR. Muhyna rupapanya sehari tidak cukup untuk memenuhi pemeriksaan, hari pertama dia dicecar pertanyaan sekitar 40 pertanyaan sementara hari kedua tinggal sekitar sepuluh pertanyaan hingga pertanyaan seluruhnya sekitar 60 pertanyaan.
Untuk pemeriksaan kedua sebelum ke Polda, Pengacaranya sempat mengadakan jumpa pers di Warkop Jalan Mappanyukki siang, usai memberi keterangan dilanjutkan ke Polda untuk melengkapi berita acara sehari sebelumnya.DR. Muhiyna diperiksa secara Maraton atas Laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sertipikat harta bersama yang di Laporkan oleh mantan suaminya Soefian A.
Menurut pengacara Soefian kasus mulai menunjukkan titik terang, dengan adanya sejumlah saksi yang dipanggil untuk melengkapi berita acara kepolisian. Sudah termasuk pihak pembeli obyek sengketa, Notaris serta pihak BPN jika diperlukan.
Kini sudah mulai ada titik terang siapa pelaku penggelapan dan siapa yang melakukan pemalsuan, semuanya akan terungkap dengan sangat jelas, siapa pelaku sesungguhnya.
DR. Mujuna Muin ini juga merupakan anak dari Alm Hj.Najmiah Muin yang dikenal sang penguasa tanah di area bibir pantai losari Tanjung Bunga Kota Makassar diera awal tahun 2000 an.
Sejumlah saksi yang sudah diperiksa ungkap kuasa hukum Soefian A, Ibrahim Bando,SH. Kami berharap Penyidik Polda SulSel berlaku adil dalam menangani kasus ini.
Oleh karena kasus ini terkesan banyak yang terkait oknum kelompok mafia tanah yang menghalalkan segala macam cara untuk melakukan kejahatan dalam lingkup pertanahan pintah Ibrahim Bando,SH.
Yang sebelumnya Tim Kuasa Hukum Muhyina Muin saat Jumpa Pers hari Kamis 26/2/25 di Wakop Mappanyukki Kuasa Hukum Muhyina Muin yang berjumlah 9 orang diketuai Yaddi, SH mengatakan bahwa benar Muhyina Muin telah di Periksa Penyidik Unit 1 Subdit 1 Direskrimum Polda SulSel, klien kami dicecar sekitar 40 Pertanyaan dan hari ini Kamis 26/2/25 kembali dilanjutkan menjalani pemeriksaan tambahan.
Selanjutnya dikatakan bahwa sesungguhnya kasus ini sudah di hentikan di Polrestabes Makassar karena dianggap tidak cukup bukti. Namun kembali diambil alih penyeledikannya oleh Polda Sulsel, kami pun heran apa Pelapor mempunyai Novum baru, kata kuasanya, Kalaupun yang dituntut pelapor yang Ro 8,5 Milyar itu bukan pidana karena saat dibuatnya akta perdamaian tgl.08 Oktober 2021 Pelapor sudah menerima yang tunai Rp 1,5 Milyar pintah Yaddi, SH.
Namun ketika menghubungi Pelapor Soefian A melalui hand phone, dengan tegas mengatakan tidak pernah ada bukti saya menerima uang sebanyak itu, kalaupun ada mana buktinya, jangan buat fitnah, canda pak Fian sapaan Soefian Abdullah(**)
Posting Komentar untuk "DR.MUHYINA MUIN BERPOTENSI DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA""