Distributor akan Diputus Buntut Dugaan Pungli Biaya Angkut Pupuk Bersubsidi di Agara


Aceh Tenggara Media Duta,- Secara diam-diam distributor pupuk bersubsidi jenis Urea dan Phonska diduga melakukan kerja sama melakukan pungutan liar (pungli) terkait biaya angkut yang dibebankan kepada seluruh kios di wilayah distribusi Aceh Tenggara (Agara).

Biaya angkut yang dibebankan kepada kios dengan jumlah yang bervariasi sesuai dengan jarak tempuh dan medan yang dilalui angkutan maupun jenis angkutan yang digunakan.

Informasi yang dihimpun KBA.ONE, untuk wilayah Kecamatan Babussalam, Kecamatan Bambel, Lawe Alas, Babul Rahmah, Lawe Sumur, Darul Hasanah, Lawe Bulan dan beberapa kecamatan yang berdekatan dengan pusat Kota Kutacane berkisar antara Rp 5 ribu hingga Rp 10 ribu per sak, sementara di wilayah terjauh seperti Kecamatan Leuser mencapai Rp 20 ribu hingga Rp 35 ribu per sak.

Menanggapi hal ini, Account Eksekutif Pupuk Indonesia (AE PI) Adit mengatakan sesuai dengan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) yang ditandatangani oleh pihak distributor biaya angkut ke kios itu sudah harus ditanggung oleh distributor, artinya harga HET sudah termasuk biaya angkut.

"Apabila ada bukti secara data dan tertelusur akan kami berikan Surat Peringatan kepada distributor sampai ke tahap pemutusan kontrak atau izin sesuai SOP," tegas Adit kepada KBA.ONE melalui sambungan WhatsApp pada 26 Februari 2025 lalu.

Dijelaskan, untuk masyarakat khususnya petani yang menemukan pungutan liar atau sebagainya, Pupuk Indonesia mengimbau segera dilaporkan ke pihak berwajib, karena segaris dengan arahan Menteri Pertanian.

Adit menyebutkan Pupuk Indonesia itu ditugaskan untuk menyediakan kebutuhan pupuk di Indonesia, sedangkan untuk kebijakan pendistribusiannya diatur di dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).

"Namun apabila ada kesalahan di distributor atau kios itu akan kami tindak lanjuti bersama Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3)," terang Adit.

Diketahui harga tebus resmi Harga Eceran Tertinggi (HET) dari distributor ke kios untuk pupuk Urea Rp 108.750 dan Phonska Rp 111.250. Sementara Harga Jual HET dari kios ke petani masing-masing Urea Rp 112.500 dan Phonska Rp 115.000.

Namun pada praktik di lapangan, kios terpaksa menjual di atas HET yakni dengan harga berkisar Rp 150 ribu hingga mencapai Rp 225 ribu per sak untuk Urea, sedangkan Phonska berkisar Rp 170 ribu hingga Rp 250 ribu per sak.(*)

Posting Komentar untuk "Distributor akan Diputus Buntut Dugaan Pungli Biaya Angkut Pupuk Bersubsidi di Agara"