Diduga Hasil Negosiasi Berhasil Bayar Rp 350 juta Unyil dan Bulang Dibebaskan


Kondisi Penggerebekan

Wajo Media Duta, -  Penanganan kasus narkoba di Kabupaten Wajo menuai kontroversi setelah muncul dugaan penganiayaan terhadap tersangka dan penggelapan barang bukti. 

Kasus ini bermula dari penangkapan Agusdin alias Agu, warga Desa Ciromanie, Kecamatan Keera, oleh Tim 3 Dit Narkoba Polda Sulsel pada Selasa, 11 Februari 2025, sekitar pukul 17.00 WITA di Labawang.

Video ini merupakan lampu kuning kepada para pejabat pengambilan keputusan, jangan salah langkah mengambil keputusan. Karena keputusan yang salah  dapat saja menjerat anda  sendiri.

Penangkapan yang Menimbulkan kontroversi. Pasalnya b
erdasarkan informasi yang dihimpun dari pihak keluarga, Agusdin ditangkap setelah diminta mengantarkan satu bal sabu atas perintah Jumadil alias Unyil. 

Pesanan narkoba tersebut berasal dari seseorang bernama DG Situru di Marowali. Namun, setelah Agusdin ditangkap, Unyil dan seorang lainnya bernama Bulang juga ditahan.

Fakta yang menimbulkan kejanggalan adalah metode penangkapan Agusdin yang dinilai melanggar prosedur. Menurut keterangan keluarga, wajah Agusdin dilakban, menyisakan hanya bagian hidungnya untuk bernapas.

Sebelum akhirnya dibawa ke Kepalopo sedang Unyil dan Bulang dibawa ke Sidrap.Dugaan Negosiasi Pembebasan Tersangka berapa hari setelah penangkapan, muncul informasi adanya dugaan negosiasi yang menghasilkan pembayaran sebesar Rp 350 juta untuk membebaskan Unyil dan Bulang.


 Keduanya kemudian dibebaskan, sementara Agusdin tetap diproses lebih lanjut di Polda Sulsel.

Keluarga Agusdin mempertanyakan keputusan tersebut. 

Mereka menyoroti ketimpangan hukum, di mana pemilik utama narkoba, yakni Unyil, justru dilepaskan, sementara Agusdin yang hanya bertindak sebagai kurir menjadi tersangka utama. Agusdin sendiri, menurut keluarga, hanya mengantarkan paket sabu seharga Rp 200.000.

Dugaan Penggelapan Barang Bukti dan Tindak Kekerasan

Tidak hanya itu, keluarga Agusdin juga mempertanyakan perubahan jumlah barang bukti yang disebutkan dalam proses hukum. Awalnya, barang bukti yang disita disebutkan sebanyak satu bal sabu, tetapi belakangan hanya setengah bal yang dilaporkan dalam dokumen resmi kepolisian. 


Dugaan penggelapan barang bukti ini semakin memperkuat asumsi adanya permainan hukum dalam kasus ini.Selain itu, Agusdin diduga mengalami kekerasan fisik selama penangkapan. 


Keluarga mendesak agar tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Tim 3 Dit Narkoba Polda Sulsel diusut secara transparan dan bertanggung jawab.

Aksi Kekerasan Pascapenangkapan



Setelah pembebasan Unyil, rumah DG Situru— yang diduga sebagai pemesan narkoba —dilempari oleh orang tak dikenal. Kasus ini telah dilaporkan ke Polsek Pitumpanua, namun hingga saat ini belum mendapatkan tindak lanjut dari pihak kepolisian.


Masyarakat semakin resah karena Unyil diketahui merupakan residivis narkoba yang kerap ditangkap tetapi selalu berhasil dibebaskan. Hal ini memunculkan dugaan adanya oknum tertentu yang melindungi dirinya dari jerat hukum.


Tuntutan Keluarga dan Respons Lembaga Poros Rakyat Indonesia.


Keluarga Agusdin mendesak Kapolda Sulsel untuk turun tangan mengusut tuntas kasus ini, termasuk dugaan penganiayaan, penggelapan barang bukti, dan pembebasan tersangka yang dinilai tidak adil. 


Mereka meminta agar proses hukum berjalan sesuai dengan prinsip keadilan tanpa ada intervensi atau negosiasi yang mencederai sistem peradilan.


Ketua Umum Lembaga Poros Rakyat Indonesia turut menyoroti kasus ini. Ia menyayangkan jika benar terjadi ketidakadilan dalam penanganan perkara. 


“Kami berharap Kapolda Sulawesi Selatan mengambil langkah tegas untuk mengusut dugaan penyimpangan ini. Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian semakin terkikis akibat praktik semacam ini,” ujarnya.


Tanggapan Keras Farid Mamma, SH., M.H.


Pakar hukum dan Direktur PUKAT Sulsel, Farid Mamma, SH., M.H., menanggapi kasus ini dengan tegas. Menurutnya, jika benar terjadi penganiayaan dan penggelapan barang bukti oleh aparat, maka tindakan tersebut melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum.


“Jika terbukti ada negosiasi untuk pembebasan tersangka dengan imbalan uang, ini masuk kategori tindak pidana suap sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 11 UU Tipikor. 


Selain itu, tindakan penganiayaan terhadap tersangka melanggar Pasal 170 KUHP dan bertentangan dengan asas due process of law,” tegas Farid Mamma.


Ia juga menyoroti praktik diskriminatif dalam penegakan hukum, di mana bandar narkoba dibebaskan sementara kurir dijadikan tumbal. “Ini bertentangan dengan asas keadilan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28D UUD 1945. 


Jika praktik ini terus terjadi, maka hukum hanya menjadi alat kepentingan, bukan keadilan,” tambahnya. Harapan Akan Transparansi Penegakan Hukum


Kasus ini semakin menjadi sorotan publik di Sulawesi Selatan. Masyarakat menantikan respons dari Kapolda Sulsel terkait dugaan penyimpangan dalam penanganan kasus ini. 


Keterbukaan dan transparansi dalam proses hukum diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.


Apakah keadilan akan benar-benar ditegakkan, atau justru kasus ini menjadi bagian dari lingkaran impunitas yang selama ini terjadi? Waktu akan membuktikan.@tim_mds

Posting Komentar untuk "Diduga Hasil Negosiasi Berhasil Bayar Rp 350 juta Unyil dan Bulang Dibebaskan"