Makassar Media Duta, – Dugaan aliran dana hibah KONI Makassar yang digunakan untuk politik uang dalam Pemilu 2024 terus menuai sorotan.
Sejumlah pihak mendesak agar kasus ini segera diusut tuntas, termasuk keterlibatan penyelenggara pemilu yang diduga menerima suap untuk mengintervensi hasil pemungutan suara.
Direktur Pusat Kajian Advokasi dan Anti Korupsi (PUKAT) Sulsel, Farid Mamma, S.H., M.H., menegaskan bahwa kasus ini harus diusut secara transparan oleh aparat penegak hukum.
Ia menyebut bahwa jika benar-benar terjadi penyelewengan dana hibah KONI untuk kepentingan politik, maka dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi yang memiliki ancaman hukuman berat.
"Jangan sampai kasus ini hanya menjadi isu sesaat tanpa tindak lanjut hukum yang jelas. Dugaan suap kepada penyelenggara pemilu harus diusut tuntas, termasuk sumber dana yang digunakan untuk politik uang," ujar Farid Mamma dalam keterangannya pada 26 Maret 2024.
Berikut berita sebelumnya, https://www.celebespost.eu.org/2025/03/benang-merah-politik-uang-dan-dana-koni.html
Lebih lanjut, Farid Mamma menegaskan bahwa Kejari Makassar harus segera mengambil langkah konkret dengan menetapkan tersangka.
"Jika tidak ada penindakan tegas, ini akan menjadi preseden buruk. Kejari harus mengusut siapa saja yang terlibat, termasuk pihak di dalam KONI maupun penyelenggara pemilu yang menerima dana haram ini.
Jika terbukti, mereka bisa dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 12 UU Tipikor dengan ancaman hukuman seumur hidup," tegasnya.Siapa Saja yang Berpotensi Terlibat?
Berdasarkan informasi yang dihimpun, keterlibatan sejumlah pihak mulai terungkap seiring dengan jalannya penyelidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.
Sejumlah nama yang diduga mengetahui atau bahkan terlibat dalam aliran dana ini disebut-sebut telah dipanggil untuk diperiksa.
Kasi Intel Kejari Makassar, Alamsyah, mengonfirmasi bahwa proses pemeriksaan terhadap beberapa saksi masih berlangsung.
"Kami terus menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Makassar, terutama yang diduga mengalir ke kepentingan politik. Kami akan bekerja secara profesional dan transparan," ujarnya.
Meski demikian, hingga saat ini, Kejari hanya menetapkan Ketua KONI Makassar, Ahmad Susanto, Selain Ahmad Susanto, Kejari Makassar juga mengamankan dua tersangka lainnya yaitu Kepala Sekretariat KONI Makassar dan Sekretaris Umum KONI Makassar.
Publik pun mempertanyakan komitmen aparat dalam mengusut tuntas Bendahara Umum KONI Makassar dalam kasus ini.
Sementara itu, pihak Bawaslu dan KPU Makassar masih bungkam terkait tudingan adanya keterlibatan penyelenggara pemilu dalam kasus ini. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari kedua lembaga tersebut meskipun permintaan konfirmasi telah diajukan.(*)
Posting Komentar untuk "Dana Hibah KONI Diduga Dipakai Untuk Politik Uang Saat Pemilu"