BKN Minta Tenaga Honorer yang Lolos CPNS dan PPPK Segera Dilantik


Jakarta Media Duta,-  Usai terbitnya surat edaran BKN tentang penyesuaian jadwal pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, BKN memastikan penetapan NIP CASN akan dipercepat.

Pemerintah terus melakukan penyesuaian terkait jadwal pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 berdasarkan kesiapan masing-masing kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah (Pemda).

Berdasarkan kebijakan terbaru, pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ditargetkan selesai paling lambat pada Juni 2025.

Sementara pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dijadwalkan selesai sepenuhnya paling lambat pada Oktober 2025.

Namun, BKN menetapkan bagi instansi yang telah menerima Pertimbangan Teknis penetapan NIP CPNS atau PPPK, agar melanjutkan prosesnya sampai dengan pengangkatan dan/atau penandatanganan perjanjian kerja.

Sejumlah instansi masih mengalami kendala dalam proses pengangkatan, dengan tercatat sekitar 213 instansi yang mengajukan permohonan penundaan dengan berbagai alasan dan kebutuhan.

Untuk mengatasi tantangan ini, pemerintah telah mengambil kebijakan penyesuaian guna memastikan bahwa dampak positif dari pengangkatan ini dapat dirasakan oleh masyarakat.

Langkah ini juga bertujuan untuk melindungi hak-hak CASN serta memastikan proses berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Presiden Republik Indonesia menyambut baik langkah percepatan ini dan memberikan arahan yang menegaskan keberpihakan kepada rakyat serta para calon ASN.

Pemerintah pusat, melalui Kementerian PAN-RB dan BKN, siap memfasilitasi pengangkatan selama kementerian, lembaga, dan Pemda telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan.

Dengan kebijakan ini, diharapkan instansi pemerintah dapat segera menyusun perencanaan pengangkatan secara sistematis berdasarkan kesiapan masing-masing.

Dalam proses pengangkatan, terdapat beberapa persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh setiap kementerian, lembaga, dan Pemda. Instansi yang bertanggung jawab harus memastikan bahwa seleksi telah dilakukan terhadap peserta yang mendaftar dan dinyatakan lulus.

Bagi CPNS, instansi harus memperoleh persetujuan teknis serta penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari Kepala BKN atau menyelesaikan proses pemberkasan.

Sementara bagi PPPK, instansi harus mengajukan permohonan penerbitan Nomor Induk PPPK dan menyelesaikan tahap pemberkasan sebelum pengangkatan dapat dilaksanakan.

Selain itu, setiap peserta yang telah dinyatakan lulus wajib menandatangani surat pernyataan kesediaan untuk mengabdi dan tidak mengajukan perpindahan instansi.

Pejabat Pembina Kepegawaian juga perlu menetapkan keputusan pengangkatan ASN serta memastikan anggaran pengangkatan telah diakomodasi dalam kebijakan keuangan kementerian, lembaga, dan Pemda.

Faktor pendukung lain seperti sarana dan prasarana di lingkungan instansi juga menjadi bagian penting dalam kelancaran proses pengangkatan.

Sebelumnya, pemerintah juga telah mengeluarkan surat edaran yang menginstruksikan agar Pemda tetap mengalokasikan anggaran bagi tenaga non-ASN yang masih terdata selama proses rekrutmen berlangsung.

Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam menjaga sistem meritokrasi dalam manajemen ASN, sehingga langkah afirmasi dalam pengangkatan CASN tetap berjalan sesuai dengan arahan Presiden.

Lebih lanjut, pemerintah mengingatkan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20, kepala daerah, menteri, atau pimpinan lembaga tidak diperkenankan untuk melakukan rekrutmen tenaga non-ASN di instansi mereka.

 Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi yang berlaku.Dengan kebijakan ini, diharapkan seluruh calon ASN dapat segera bertugas dan memberikan pelayanan publik yang optimal bagi masyarakat.***

Posting Komentar untuk "BKN Minta Tenaga Honorer yang Lolos CPNS dan PPPK Segera Dilantik "