Padahal rencana pengadaan kendaraan dinas itu,m telah dianggarkan oleh Bagian Perlengkapan dan Umum Setda Pemkot Makassar.
Adapun kendaraan dinas yang diberikan merupakan satu unit Toyota Alphard dan satu unit mobil listrik IONI
"Saya sudah diberi dua mobil, satu Alphard dan satu mobil listrik IONIC. Begitu juga Ibu Wakil Wali Kota, dua mobil," tegas Munafri, di Kantor Wali Kota Makassar, Selasa (4/3/2025).
Ketua DPD II Golkar Kota Makassar itu menegaskan, tidak akan membeli mobil dinas baru. Anggaran pengadaan kendaraan tersebut, yang mencapai Rp2 miliar lebih, akan dialihkan untuk kebutuhan sifatnya lebih penting.
Menurutnya, kondisi saat ini tak perlu pengadaan mobil baru sebagai tunggangan bagi Wali Kota dan Wakil Wali Kota, apalagi adanya instruksi dan edaran Presiden soal efisiensi anggaran.
Jadi, untuk apa lagi beli mobil? Lebih baik anggarannya kita relokasi. Saya bilang lebih bagus anggaran dialihkan kebutuhan masyarakat," jelas mantan Bos PSM itu.
Menurut Munafri, penggunaan mobil listrik untuk rutinitas di wilayah Kota Makassar sudah sangat memungkinkan.
Mengingat jarak tempuh dalam kota relatif dekat. Ia juga mengaku nyaman menggunakan kendaraan listrik.
Terkait peruntukan anggaran pengadaan mobol dinas yang rencananya dialihkan, Munafri menambahkan, masih akan mempertimbangkan kebutuhan yang lebih mendesak.
"Nanti kita lihat mana yang lebih penting. Yang jelas kita prioritaskan program untuk masyarakat kota Makassar," pungkasnya.
Diketahui, dalam penyampaikan program dan visi-misi di DPRD pada serah terima jabatan. Wali Kota Makassar, Munafri juga menyampaikan langkah strategis Pengelolaan Keuangan daerah dalam bentuk efisiensi anggaran yang memastikan seluruh pengeluaran ataupun belanja daerah dapat tepat sasaran.
Sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/833/SJ tentang penyesuian pendapatan dan efisiensi belanja daerah dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025.
Langkah strategis tersebut dalam waktu dekat melakukan penyesuaian dan pergeseran alokasi APBD Tahun 2025 serta penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Perubahan dan APBD Perubahan Tahun 2025 yang nantinya juga akan menyerap beberapa Prioritas Pembangunan Nasional melalui ASTA CITA dan Program Unggulan MULIA di Tahun 2025.
Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029 yang memuat dan menyerap Visi - Misi serta Janji politik MULIA dalam 5 Tahun kedepan
Serta Keselaran dan pelaksanaan prioritas Pembangunan Nasional melalui ASTA CITA sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029. (Arya/Fajar)
Posting Komentar untuk "Appi Tolak Pembelian Mobil Dinas Baru"