Foto: Ambo Masse saat menunjukkan kawasan empangnya di Maros setelah membabat mangrove. (Reinhard)
Maros Media Duta,- Pria bernama Ambo Masse (64) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perusakan mangrove jenis api-api di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Ambo Masse menjadi tersangka karena membabat mangrove seluas 6 hektare di atas lahannya yang telah mengantongi kepemilikan sertifikat hak milik (SHM).
"Sudah (ditetapkan tersangka). Penetapannya sebagai tersangka itu hari Senin (3/1)," ujar Kanit Tipidter Satreskrim Polres Maros, Iptu Wawan kepada detikSulsel, Rabu (5/2/2025).
Wawan mengatakan, pihak penyidik menerapkan pasal terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup kepada Ambo Masse.
"Pasal 98 ayat 1 Undang Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," kata Wawan.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Maros Ipda Marwan menyebut Ambo Masse akan diperiksa sebagai tersangka. Pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap tersangka pada Kamis (6/2).
"Sudah dilayangkan pemanggilan tersangka atas nama AM. Dijadwalkan pemeriksaan pada hari Kamis," ucap Marwan. Sebelumnya diberitakan, Ambo Masse mengaku heran setelah dilaporkan ke polisi. Dia mengklaim memiliki SHM di atas tanah kawasan mangrove yang kini dijadikan sebagai empang atau tambak ikan.
Ambo Masse mengurus SHM atas tanahnya di Pantai Kuri Caddi, Desa Nisombalia, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, sejak 2009. Tanah seluas lebih dari 6 hektare itu dibeli dari seseorang bernama Abu Baidah.
"Dulu itu pertama saya beli (tanahnya) secara borong, ada batasnya itu (milik) dari Haji Abu Baidah, menjadi hak milik 2009," kata Ambo Masse kepada wartawan, Senin (3/2).
Ambo Masse mengungkapkan pembabatan mangrove jenis api-api mulai dilakukan pada tahun 2021. Dia lantas menuding Pemkab Maros lebih dulu melakukan pembabatan mangrove di kawasan tersebut sehingga dinilai tidak ada larangan.
"Saya itu menebang karena ada dasarnya pemerintah merintis, jadi saya ikut juga. Karena saya pikir tidak ada apa-apanya, tidak dilarang menebang api-api karena aku punya lahannya," ujarnya.
(sar/ata)
Wawan mengatakan, pihak penyidik menerapkan pasal terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup kepada Ambo Masse.
"Pasal 98 ayat 1 Undang Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," kata Wawan.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Maros Ipda Marwan menyebut Ambo Masse akan diperiksa sebagai tersangka. Pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap tersangka pada Kamis (6/2).
"Sudah dilayangkan pemanggilan tersangka atas nama AM. Dijadwalkan pemeriksaan pada hari Kamis," ucap Marwan. Sebelumnya diberitakan, Ambo Masse mengaku heran setelah dilaporkan ke polisi. Dia mengklaim memiliki SHM di atas tanah kawasan mangrove yang kini dijadikan sebagai empang atau tambak ikan.
Ambo Masse mengurus SHM atas tanahnya di Pantai Kuri Caddi, Desa Nisombalia, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, sejak 2009. Tanah seluas lebih dari 6 hektare itu dibeli dari seseorang bernama Abu Baidah.
"Dulu itu pertama saya beli (tanahnya) secara borong, ada batasnya itu (milik) dari Haji Abu Baidah, menjadi hak milik 2009," kata Ambo Masse kepada wartawan, Senin (3/2).
Ambo Masse mengungkapkan pembabatan mangrove jenis api-api mulai dilakukan pada tahun 2021. Dia lantas menuding Pemkab Maros lebih dulu melakukan pembabatan mangrove di kawasan tersebut sehingga dinilai tidak ada larangan.
"Saya itu menebang karena ada dasarnya pemerintah merintis, jadi saya ikut juga. Karena saya pikir tidak ada apa-apanya, tidak dilarang menebang api-api karena aku punya lahannya," ujarnya.
(sar/ata)
Posting Komentar untuk "Warga Yang Babat Mangrove Jadi Empang Ditetapkan Tersangka, Makassar Bagaimana?"