Sidang Dismissal Pilkada 2024, Nasib 158 Perkara Ditentukan MK


Jakarta Media Duta, - 
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan sela (dismissal) untuk 158 perkara sengketa Pilkada 2024, Selasa (4/2). Sidang ini menjadi penentu apakah perkara yang diajukan akan berlanjut ke tahap pembuktian atau gugur di tengah jalan.

Sidang yang dimulai pukul 08.00 WIB itu dipimpin langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, secara pleno di Ruang Sidang Gedung I MK, Jakarta.

“Persidangan untuk pengucapan ketetapan dan putusan dalam perkara PHPU gubernur, bupati, dan wali kota dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum,” kata Suhartoyo.

310 Perkara Sengketa Pilkada Masuk MK

Dari total 310 perkara yang diregistrasi MK, sebanyak 23 merupakan sengketa pemilihan gubernur, 238 sengketa pemilihan bupati, dan 49 sengketa pemilihan wali kota. 

Sidang dismissal hari ini akan menguji kelayakan 158 perkara, sementara 152 perkara lainnya dijadwalkan menjalani sidang serupa pada Rabu (5/2).

Sebelumnya, MK telah menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan persidangan terhadap seluruh perkara pada 8—31 Januari 2025. 

Dalam tahapan ini, tiga panel hakim telah mendengarkan pokok permohonan dari pemohon, jawaban dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon, serta keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan pihak terkait.

Sidang Pembuktian Dimulai 7 Februari
Jika lolos  dari putusan dismissal, perkara sengketa akan berlanjut ke tahap pembuktian yang dijadwalkan berlangsung pada 7—17 Februari 2025. 

Dalam tahap ini, para pihak diperbolehkan menghadirkan saksi dan ahli, dengan batas maksimal enam orang untuk sengketa gubernur dan empat orang untuk sengketa bupati atau wali kota.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 56 Peraturan MK (PMK) Nomor 3 Tahun 2024, MK wajib memutus perkara sengketa Pilkada dalam tenggat waktu paling lama 45 hari kerja sejak diregistrasi. 

Berdasarkan PMK Nomor 1 Tahun 2025, putusan final untuk perkara yang lolos ke tahap pembuktian akan dijatuhkan lebih cepat, yakni pada 24 Februari 2025, lebih awal dari jadwal sebelumnya yang direncanakan pada 7—11 Maret 2025.

Sidang dismissal ini menjadi pintu gerbang terakhir bagi para pemohon untuk melanjutkan perjuangan mereka di meja hijau. 

Apakah gugatan mereka cukup kuat untuk diproses lebih lanjut, atau harus berhenti di tahap awal? Jawabannya akan ditentukan dalam sidang MK hari ini.(*)

Posting Komentar untuk "Sidang Dismissal Pilkada 2024, Nasib 158 Perkara Ditentukan MK "