Jakarta Media Duta, - Siapa dalang dibalik tidak dijadikannya tersangka pemberi Suap (Mukaffi Jemi Naratama) Rp57,1 Miliar kepada AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto?
Apakah Ketua KPK (Komjen Pol Purn Firli Bahuri) ?,
Apakah Deputi Penindakan KPK (Irjen Pol Rudi Setiawan) ? dan ataukah DIRDUK KPK (Irjen Pol Endar Priantoro) ?
siapakah?
Apakah ada kaitannya dengan kontroversi pencopotan Direktur Penyidikan (DIRDIK) KPK (Brigjen Pol Endar Priantoro) oleh Ketua KPK Komjen Pol Purn Firli Bahuri?
Apakah ada unsur balas dendam penetapan Tersangka Ketua KPK Komjen Pol Purn Firli Bahuri, November 2023 oleh Kepala Polda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto?
Karena Irjen Pol Karyoto sendiri adalah mantan DIRDIK KPK yang digantikan Brigjen Pol Endar Priantoro dimasa kepemimpinan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK.
Sebagaimana diketahui Firli Bahuri ditetapkan Tersangka terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto. Namun, dugaan suap dan gratifikasi itu kini belum ada perkembangan yang berarti. Kasusnya mengantung.
Hal ini dibeberkan DIRHUBAG MSPI Thomson Gultom dengan merangkai proses hukum yang dianggapnya dikerjakan tidak secara profesinal oleh anggota Kepolisian Republik Indonesia, kepada limitnews.net, di Jakarta, Jumat, (7/2/2025).
“Kalau kita perhatikan, saat ini ada yang tidak lazim pada proses hukum di KPK. Deputi Penindakan KPK Irjen Pol Rudi Setiawan membuat lembar disposisi kepada Direktur Penyidikan Brigjen Pol Endar Priantoro, SH dan juga kepada Direktur Penuntutan KPK Bima Suprayoga, SH terkait surat konfirmasi atau pengaduan MSPI yang mempertanyakan .
Mengapa pemberi suap Rp57,1 Miliar kepada AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto tidak diadili di pengadilan?” ujar Thomson Gultom.
Menurut DIRHUBAG MSPI itu, Lembar disposisi itu seharusnya cukuplah satu. Sehingga tidak terjadi kesalah faham diantara unit penyidikan dan unit penuntutan dan juga terhadap masyarakat.
“Apakah status Mukaffi Jemi Naratama masih saksi? Ataukah status Emilia Said dan Herwansyah sudah sebagai Tersangka di KPK? Sehingga ada dua lembar disposisi dari Deputi Penindakan?” ujar Thomson Gultom dalam analisis hukumnya.
Dia berharap tim Humas KPK segera mengumumkan proses hukum dua lembar disposisi dari Deputi Penindakan KPK kepada dua Direkturnya.
“Kita (MSPI) memang telah mengirimkan dua surat, yakni surta konfirmasi kepada KPK dan juga surat pengaduan ke Dewan Pengawas (DEWAS) KPK. Dan DEWAS KPK mengatakan bahwa surat MSPI itu sudah diteruskan ke unit yang menangani di KPK.
Namun nama unit yang ditujukan surat dari Dewas itu tidak dijelaskan unit mana. Apakah itu kepada penyidikan atau penuntutan,” ungkap Thomson Gultom.(*)
Posting Komentar untuk "Siapakah Dalang Dibalik Tidak Dijadikannya Tersangka Pemberi Suap Rp 57,1 Milyar!"