Dengan omzet bulanan yang diperkirakan mencapai Rp3 hingga Rp10 miliar per bulan, potensi kerugian negara akibat pajak yang tidak dibayarkan bisa mencapai puluhan miliar rupiah per tahun.
Dari aspek regulasi, penerapan TPPU dapat dikenakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, sementara kejahatan perpajakan dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Ahli hukum pidana dan perdata, Farid Mamma, SH., M.H., menegaskan bahwa ketiga tersangka harus dijerat dengan pasal berlapis.
Jika ditemukan aliran dana mencurigakan dari hasil usaha ilegal ini, maka pasal TPPU wajib diterapkan.
Selain itu, penghindaran pajak yang disengaja bisa dijerat dengan Pasal 39 UU Perpajakan, yang ancaman hukumannya mencapai 6 tahun penjara,” tegas Farid.
“Ada indikasi kuat permainan pajak dalam kasus ini. Perputaran uang yang begitu besar, tanpa jejak pajak yang jelas, menunjukkan skema pencucian uang.
Ini bukan sekadar bisnis ilegal biasa, tapi sudah masuk kategori kejahatan ekonomi,” tegas Direktur PUKAT, Selasa (4/2/2025).
Tiga tersangka dalam kasus ini adalah Mira Hayati (owner brand MH), Agus Salim (owner brand RG), dan Dg Sila (owner brand FF). Saat ini, Agus Salim dan Dg Sila telah ditahan di Rutan Polda Sulsel.(*)
Posting Komentar untuk "Potensi Kerugian Negara Capai Puluhan Miliar"