Farid Mamma, SH., M.H Direktur Pusat Kajian Advokasi dan Anti Korupsi
Makassar Media Duta, – Polres Pelabuhan Makassar memberikan klarifikasi terkait penangkapan Sampara yang diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP Subsider Pasal 378 KUHP.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP.B/303/XI/2024/Sulsel/Res Pelabuhan Mks tanggal 12 November 2024, penyidik Polres Pelabuhan Makassar telah menjalankan proses penyelidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Setelah melalui tahapan penyelidikan, diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/398/XI/Res.1.11/2024/Reskrim tanggal 14 November 2024.
Kasus ini melibatkan Sampara sebagai pelaku yang mengambil barang dari Antoni Liongianto, seorang pengusaha barang pecah belah, dengan nilai yang ditaksir sudah mencapai miliaran rupiah.
Penyidik dari Polres Pelabuhan Makassar, termasuk Kanit Idik III bersama Penyidik Pembantu, menangani kasus ini secara intensif.
Penyidik Polres Pelabuhan Makassar mengeluarkan Undangan Klarifikasi Nomor: B/424/XII/Res.1.11/Reskrim pada 3 Desember 2024 untuk meminta keterangan Sampara, namun ia tidak menghadiri pemanggilan tersebut.
Berdasarkan ketidakhadiran itu, polisi kemudian melakukan penangkapan pada 8 Januari 2025 sekitar pukul 17.00 WITA di Jalan Mangadel, Kota Makassar. Sampara ditangkap bersama istrinya, Ida, dan anaknya, Risaldi, serta mobil Suzuki Carry yang digunakannya.
Menurut keterangan resmi dari Polres Pelabuhan Makassar, penangkapan terhadap Sampara dilakukan setelah yang bersangkutan tidak memenuhi undangan klarifikasi dan diduga menghindari proses hukum.
Polisi juga menjelaskan bahwa istri dan anak Sampara turut diamankan karena diduga ikut serta dalam aktivitas tersebut.
Terkait dugaan bahwa polisi tidak menunjukkan surat perintah penangkapan, pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh tindakan telah dilakukan sesuai prosedur.
Surat perintah penangkapan dan penahanan telah dikeluarkan dan disampaikan kepada pihak keluarga sesuai dengan Pasal 18 KUHAP yang mengatur tata cara penangkapan.
Menariknya, dalam perkembangan penyelidikan, pihak Sampara akhirnya mengakui segala perbuatan yang dilakukan, sesuai dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan di kantor polisi. Hal ini semakin memperkuat alat bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik.
Mengenai pertemuan antara penyidik Polres Pelabuhan dengan anak Sampara, Risaldi, di sebuah warung kopi di sekitar Lapangan Karebosi pada 20 Januari 2025, kepolisian membantah adanya tekanan atau intimidasi.
Polisi menegaskan bahwa pertemuan tersebut hanya sebatas pengambilan unit mobil Mitsubishi Canter DD 8807 UC yang berkaitan dengan kasus ini.
Menanggapi kasus ini, pakar hukum pidana sekaligus Direktur Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (PUKAT), Farid Mamma, SH., M.H., mendukung penuh langkah Polres Pelabuhan Makassar. Menurutnya, tindakan kepolisian sudah tepat dan sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kita tidak boleh memberi ruang kepada pelaku kejahatan yang merugikan orang lain, apalagi dengan nilai yang mencapai miliaran rupiah. Penipuan dan penggelapan ini sudah jelas diatur dalam Pasal 372 dan 378 KUHP, dan aparat penegak hukum wajib bertindak tegas.
Saya juga mengapresiasi Polres Pelabuhan Makassar yang bekerja secara profesional dalam menangani kasus ini,” tegas Farid Mamma.
Lebih lanjut, ia mengingatkan agar masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang beredar tanpa dasar hukum yang jelas.
“Polisi bekerja berdasarkan alat bukti dan hukum, bukan berdasarkan opini liar. Jika ada yang merasa keberatan dengan proses hukum, silakan tempuh jalur hukum yang benar, bukan melempar isu yang menyesatkan,” tambahnya.
Polres Pelabuhan Makassar menegaskan bahwa seluruh proses hukum dalam kasus ini dilakukan secara transparan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam setiap kasus hukum dan mempercayakan proses penyelidikan kepada aparat penegak hukum. @mds
Posting Komentar untuk "Polres Pelabuhan Tangkap Sampara, Istri Dan Anaknya Turut Diamankan"