Polemik Eksekusi Perumahan Cluster Setia Mekar Menteri Agraria dan PN Bekasi Saling Mengklaim Pihak Yang Benar


Bekasi Medan Media Duta,- Polemik tentang kebenaran prosedur dalam proses penggusuran lahan perumahan Cluster Setia Mekar Residence 2 di Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, kian menghangat. 

Menteri Agraria Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid dan Pengadilan Negeri (PN) Cikarang saling lempar pernyataan yang membenarkan masing-masing pihak.

 Nusron menilai proses eksekusi lahan yang dilakukan PN Cikarang tidak sesuai prosedur. Sebaliknya PN Cikarang menganggap langkahnya sudah sesuai prosedur hukum. 

Namun di tengah situasi tersebut, Komisi Yudisial (KY) turun tangan untuk menyelidiki adanya dugaan kesalahan dalam proses penggusuran lahan rumah warga yang telah mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) itu.

 Fakta yang Ditemukan Nusron Nusron telah meninjau lokasi eksekusi lahan perumahan di Desa Setia Mekar pada Jumat (7/2/2025) dan mengemukakan beberapa temuan.

 Banyak Pengembang Nakal, BPK Diminta Audit Pembangunan Rumah Bersubsidi  Pertama, ia menilai SHM atas lahan warga yang telah digusur PN Cikarang pada Kamis (30/1/2025) adalah sah. “Ini di mata BPN, sah. 

Masih sah, meskipun sudah ada keputusan MA (Mahkamah Agung),” ungkap Nusron usai meninjau lokasi penggusuran rumah warga, Jumat (7/2/2025). 

Diratakan Nusron, SHM tersebut sah karena tidak ada perintah dari MA maupun PN Cikarang untuk membatalkannya. 

Oleh karena itu, Mimi Jamilah selaku ahli waris Abdul Hamid sebagai pemegang Akta Jual Beli (AJB) pertama kali menang dalam perkara harus mendatangi pengadilan untuk meminta penetapan supaya Kementerian ATR/BPN membatalkan SHM warga sesuai perintah pengadilan.

 “Kan dalam ammar keputusan itu mengatakan, AJB-nya tahun 1982 itu dianggap tidak sah, tidak punya kekuatan hukum,” ungkap Nusron. 

Oleh karena itu, dia mengungkapkan, Kementerian ATR/BPN tidak bisa menafsirkan sendiri kemauan Mimi.(*)

Posting Komentar untuk "Polemik Eksekusi Perumahan Cluster Setia Mekar Menteri Agraria dan PN Bekasi Saling Mengklaim Pihak Yang Benar"