Sidrap Media Duta – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan berhasil membongkar kasus penyelewengan pupuk bersubsidi di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap).
Dalam operasi ini, polisi menangkap dua orang pelaku, yaitu seorang kepala dusun dan anggota kelompok tani yang diduga memperjualbelikan pupuk subsidi secara ilegal.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan, dalam konferensi pers di Mako Polres Sidrap, Rabu (19/2/2025), mengungkapkan bahwa dalam kasus ini, polisi menangkap HJ (52), Kepala Dusun 2 Desa Bola Bulu, yang juga merupakan anggota kelompok tani Sipakainge-Mamminasae.
“Ia diduga menggunakan jabatannya untuk mengambil jatah pupuk subsidi yang seharusnya diberikan kepada petani di desanya, lalu menjualnya secara ilegal dengan harga lebih tinggi,” ungkap Yudhiawan.
Sementara itu, seorang pekerja kebun bernama AS (62) berperan sebagai pembeli pupuk subsidi ilegal tersebut.
Polisi menduga bahwa AS membeli pupuk dengan harga yang lebih mahal dibanding harga subsidi, sehingga mengakibatkan kelangkaan pupuk bagi petani yang berhak menerimanya.
Dari hasil pengungkapan, polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 4 ton pupuk subsidi, yang terdiri dari, 21 karung pupuk Urea, 19 karung pupuk NPK Phonska, 74 karung pupuk Urea dan NPK Phonska tambahan dan 1 unit truk bermuatan pupuk bersubsidi.(*)
Posting Komentar untuk "Polda Sulsel Amankan Kepala Dusun dan Kelompok Tani Selewengkan Pupuk Bersubsidi"