Maros Media Duta, - Polisi melanjutkan proses penyidikan kasus pembabatan mangrove di lahan bersertifikat hak milik (SHM) warga bernama Ambo Masse alias AM (64) di Pantai Kuri Caddi, Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Polisi kini menyita 2 buah gergaji mesin yang diduga digunakan untuk melakukan pembabatan mangrove.
"Yang disita alat pemotongnya gergaji mesin dua unit," ujar Kanit Tipidter Polres Maros Iptu Wawan kepada detikSulsel, pada Jumat (31/1/2025).
Penyitaan dilakukan oleh tim Unit Tipidter Polres Maros di rumah milik Ambo Masse di Desa Nisombalia, Dusun Kuri Lompo, Marusu, pada Jumat (31/1) sore. Penyitaan ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
"Proses penyidikan penyitaan barang bukti yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana yang terjadi, ini untuk mengarah ke penentuan tersangka," ungkapnya.
Dalam proses penyitaan barang bukti, Ambo Masse dinilai cukup kooperatif. Namun ada beberapa keluarganya yang mempertanyakan terkait dengan kegiatan polisi di rumahnya tersebut.
"Tidak ada kendala, berjalan lancar, AM (Ambo Masse) kooperatif menyerahkan itu barang. Cuma, anaknya sempat ada yang mempertanyakan kegiatan kami," beber Wawan.
Wawan menyebut kini total ada 10 orang yang telah diperiksa sebagai saksi atas kasus pembabatan lahan mangrove seluas 6 hektare yang memiliki SHM atas nama Ambo Masse tersebut.
"Saksi ada 9 kurang lebih, 10 dengan terlapor," sebutnya. "Dia (Ambo Masse) itu pengusaha. Punya tambak selain ini dulu, juga kayak pengepul ikan," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, Ambo Masse dilaporkan ke polisi usai diduga merusak kawasan hutan mangrove seluas 6 hektare diubah menjadi empang di kawasan Pantai Kuri Caddi, Maros. Polisi mendalami dugaan penerbitan SHM di kawasan hutan yang dilindungi tersebut.
"Adapun setelah kami kumpulkan informasi lahan tersebut sertifikat hak milik dari terlapor. Sementara ini kami pun masih mendalami peristiwa penerbitan hak milik di atas tanaman mangrove," ujar Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu DS kepada wartawan, Sabtu (25/1).
Aditya menegaskan, kawasan hutan mangrove di lokasi tersebut merupakan ekosistem yang dilindungi. Mangrove jenis api-api yang tumbuh di kawasan tersebut bukan lahan garapan. (ata/hmw)
"Yang disita alat pemotongnya gergaji mesin dua unit," ujar Kanit Tipidter Polres Maros Iptu Wawan kepada detikSulsel, pada Jumat (31/1/2025).
Penyitaan dilakukan oleh tim Unit Tipidter Polres Maros di rumah milik Ambo Masse di Desa Nisombalia, Dusun Kuri Lompo, Marusu, pada Jumat (31/1) sore. Penyitaan ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
"Proses penyidikan penyitaan barang bukti yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana yang terjadi, ini untuk mengarah ke penentuan tersangka," ungkapnya.
Dalam proses penyitaan barang bukti, Ambo Masse dinilai cukup kooperatif. Namun ada beberapa keluarganya yang mempertanyakan terkait dengan kegiatan polisi di rumahnya tersebut.
"Tidak ada kendala, berjalan lancar, AM (Ambo Masse) kooperatif menyerahkan itu barang. Cuma, anaknya sempat ada yang mempertanyakan kegiatan kami," beber Wawan.
Wawan menyebut kini total ada 10 orang yang telah diperiksa sebagai saksi atas kasus pembabatan lahan mangrove seluas 6 hektare yang memiliki SHM atas nama Ambo Masse tersebut.
"Saksi ada 9 kurang lebih, 10 dengan terlapor," sebutnya. "Dia (Ambo Masse) itu pengusaha. Punya tambak selain ini dulu, juga kayak pengepul ikan," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, Ambo Masse dilaporkan ke polisi usai diduga merusak kawasan hutan mangrove seluas 6 hektare diubah menjadi empang di kawasan Pantai Kuri Caddi, Maros. Polisi mendalami dugaan penerbitan SHM di kawasan hutan yang dilindungi tersebut.
"Adapun setelah kami kumpulkan informasi lahan tersebut sertifikat hak milik dari terlapor. Sementara ini kami pun masih mendalami peristiwa penerbitan hak milik di atas tanaman mangrove," ujar Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu DS kepada wartawan, Sabtu (25/1).
Aditya menegaskan, kawasan hutan mangrove di lokasi tersebut merupakan ekosistem yang dilindungi. Mangrove jenis api-api yang tumbuh di kawasan tersebut bukan lahan garapan. (ata/hmw)
Posting Komentar untuk "Pengusaha Ambo Masse di Lapor Polisi Merusak Kawasan Hutan 6 Ha di Pantai Kuri Caddi"