Penahanan Hasto Harus Dihormati, Upaya Penegakan Hukum

 Foto: Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengenakan rompi tahanan dengan tangan terborgol saat proses penahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025). (Ari Saputra)

Jakarta  Media Duta,- 

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Fatkhul Muin, berpendapat semua pihak harus menghormati langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Dia menuturkan ini adalah upaya penegakan hukum.

"Penahanan terhadap Sekjen PDIP harus dihormati sebagai upaya penegakan hukum," kata Fatkhul kepada wartawan, Jumat (21/2/2025).

Dia yakin penetapan Hasto sebagai tersangka, dan penahanan yang dilakukan KPK didasari bukti permulaan. Fatkhul menyebut jika penegak hukum telah menetapkan seseorang sebagai tersangka tentunya sudah ada minimal dua alat bukti yang dikantongi.

"Karena KPK dalam menentukan status tersangka pasti didasarkan kepada bukti permulaan, yang paling tidak dua alat bukti," jelas dia.

Fatkhul berharap pengusutan kasus yang menjerat Hasto dapat tuntas. "Harapannya kasus ini dapat terang benderang sebagai upaya penegakan hukum," ucap Fatkhul.

Menurutnya, PDIP harus menghormati proses hukum yang nantinya memberi kepastian hukum bagi Hasto dalam kasus ini.

 Dia mengatakan peradilan akan membuktikan bersalah atau tidaknya Hasto dalam kasus yang menjeratnya.

"PDIP harus menghormati proses tersebut, karena hal ini pun untuk memberikan kepastian hukum atas penyelesaian perkara tersebut.

 Proses yudisial akan menentukan apakah yg bersangkutan bersalah atau dapat bebas murni karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proses peradilan," terang Fatkhul.

Hasto diketahui ditahan setelah menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka. Dia ditahan Kamis (20/2), pada pukul 18.08 WIB.

Hasto akan menjalani penahanan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama. KPK diketahui telah menetapkan Hasto sebagai tersangka pada Desember 2024.

Mengenai status tersangkanya ini, Hasto juga sudah mengajukan praperadilan. Namun, permohonannya itu tidak dapat diterima.(aud)

Posting Komentar untuk "Penahanan Hasto Harus Dihormati, Upaya Penegakan Hukum"