Jakarta, Media Duta, - Mahkamah Agung (MA) menyatakan Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo tak bisa lagi berperkara di pengadilan sebagai advokat atau kuasa hukum.
Juru Bicara MA Yanto menyebut keputusan itu menyusul pembekuan sumpah advokat kepada keduanya oleh Pengadilan Tinggi Banten dan Ambon buntut ricuh pada persidangan di PN Jakarta Utara beberapa waktu lalu.
"Dengan dibekukan berita acara sumpah advokat atas nama Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo, maka yang bersangkutan tidak dapat menjalankan praktik sebagai advokat di pengadilan," kata Yanto di Kantor MA, Jakarta, Kamis (13/2).
Yanto menyampaikan menindaklanjuti surat ketetapan itu, pihaknya akan memberikan pedoman ke seluruh pengadilan di tempat lingkungan peradilan di bawah MA.
Hingga berita ini ditulis, CNNIndonesia.com belum mendapatkan pernyataan resmi dari Razman dan Firdaus terkait pembekuan sumpah advokat dan tak boleh berperkara di seluruh pengadilan di bawah lingkungan MA.
Kericuhan pecah dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris di PN Jakarta Utara, Kamis (6/2). Razman Arif Nasution merupakan terdakwa dalam perkara itu.
Semua bermula saat hakim memutuskan sidang digelar tertutup lantaran materi sidang bermuatan asusila. Keputusan hakim itu ditentang Razman. Namun, keputusan hakim tak berubah.
Sidang pun ricuh hingga akhirnya hakim memutuskan sidang diskors sampai situasi kondusif. Lalu, setelah hakim keluar dari ruang sidang, Razman menghampiri Hotman.
Sejumlah tim Hotman menghampirinya dan membawanya keluar ruang sidang. Sementara itu, sejumlah pengacara Razman juga mendatangi dan berusaha menahannya.
Buntut kericuhan itu, Pengadilan Tinggi Ambon membekukan mengeluarkan surat pembekuan sumpah advokat terhadap Razman.
Begitu pula dengan Firdaus. PT Banten juga mengeluarkan surat pembekuan sumpah advokat terhadapnya.
Pencabutan berita acara sumpah advokat atas Razman dan Firdaus ini membuat mereka tak lagi bisa menjalankan profesinya sebagai pengacara.
Sementara itu, PN Jakarta Utara--atas perintah MA--telah melaporkan Razman ke kepolisian terkait kericuhan yang terjadi.(*)
Posting Komentar untuk "Pembekuan Sumpah Advokat Razman dan Firdaus Tak Bisa Lagi Jadi Kuasa Hukum"