Pembekuan Dua Pengacara Kontroversial Jadi Peringatan Untuk Semua Advokat

 Otto Hasibuan, meminta kepada advokat agar membekali diri dengan kode etik advokat. Pernyataan itu disampaikan pada saat melantik 523 advokat baru Peradi di Jakarta, Sabtu, (15/2/2025).

Jakarta Media Duta,-  Ketua Umum (Ketum) Peradi, Prof. Otto Hasibuan, meminta kepada advokat agar membekali diri dengan kode etik advokat. Menurut dia, organisasi advokat di bawah kepemimpinannya itu 

menitikberatkan pada kode etik advokat Indonesia.Sebagai seorang advokat, kata dia, tidak hanya membekali dan meningkatkan keahlian di bidang hukum.“

Cerama Dedi Mulyadi gubernur Jawa Barat yang terpilih tersebut diatas patut kita cermati baik -  baik oleh semua pihak.

Makanya di dalam Pendidikan Khusus Profesi Advokat [PKPA], Peradi, kita selalu bilang pendidikan tentang kode etik itu akan lebih banyak porsinya di dalam kurikulum,” ujarnya.

Pernyataan itu disampaikan pada saat melantik 523 advokat baru Peradi di Jakarta, Sabtu, (15/2/2025).

Kata dia, betapapun hebatnya seorang advokat, itu berpotensi menelantarkan kliennya kalau tidak memegang teguh kode etik. 

“Jadi kode etik yang juga kita utamakan. Apalagi kita hubungkan dengan yang terakhir-akhir ini, itu semuanya persoalan kode etik,” ujarnya.

Otto mengingatkan ‎advokat Peradi jangan sampai melanggar kode etik advokat dan kehormatan profesi advokat karena ada sanksi yang akan dijatuhkan kepada siapapun yang melanggar.

Advokat itu adalah profesi yang nobel, yang officium nobile. Advokat itu adalah primus inter pares, the best among the best, maka dia harus menjaga kehormatan itu,” ujarnya.

Lebih lanjut Otto menyampaikan, drama di PN Jakut itu merupakan buah dari single bar rasa multibar. 

Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat tegas menyatakan single bar atau wadah tunggal kewenangan organisasiadvokat (OA).(Glery Lazuardi)

Posting Komentar untuk "Pembekuan Dua Pengacara Kontroversial Jadi Peringatan Untuk Semua Advokat"