Pasangan Kekasih Nongkrong di Mobil di Dipalak Rp 2,5 Juta


Semarang Media Duta Oknum polisi menunjukkan kartu tanda anggota (KTA) saat digerebek warga di Telaga Mas Semarang, Jumat (31/1/2025) malam.

Dua anggota polisi diduga melakukan pemerasan kepada pasangan kekasih yang berada di dalam mobil. Kini keduanya ditahan dan terancam disidang kode etik atas kasus pemerasan pasangan kekasih. 
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M Syahduddi buka suara soal anggotanya yang memeras sejoli Rp 2,5 juta saat nongkrong di Semarang. Dia berjanji bakal memproses pidana kedua anggotanya tersebut.

Dua anggotanya yakni Aiptu Kusno (46), anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang dan Aipda Roy Legowo (38) anggota Samapta Polsek Tembalang.

Mereka memeras pasangan muda-mudi yang sedang asyik nongkrong di Jalan Telaga Mas, Kelurahan Kuningan, Semarang Utara, Kota Semarang, Jumat ( 31/1 2025) malam.

"Terhadap dugaan tindak pidana pemerasan akan di proses pidananya oleh Satreskrim Polrestabes Semarang," jelas Kapolrestabes Semarang, Sabtu (1/1/2025).

Kombes Pol M Syahduddi menyebut, kedua anggotanya akan dijerat pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan."Iya penerapan pasal 368 KUHP," terangnya.

Ditahan

Diberitakan sebelumnya, dua polisi anggota Polrestabes  Semarang  yang melakukan pemerasan kepada pasangan pelajar ke kekasihdi Semarang  telah  ditahan. Mereka kini terancam sidang  sidang etik.

"Ya mereka telah dilakukan penempatan khusus (patsus) atau penahanan selama 21 hari kedepan," kata Kapolrestabes Semarang  Kombes Pol M Syahduddi saat dihubungi Tribun. Sabtu (1/1/2025). 

Menurutnya, kedua anggota tersebut saat ini sedang dilakukan  pemeriksaan oleh Seksi Propam Polrestabes  Semarang

"Kami akan dikenakan sanksi Kode Etik Profesi Kepolisian," bebernya.(Theresia Felisiani)


Posting Komentar untuk "Pasangan Kekasih Nongkrong di Mobil di Dipalak Rp 2,5 Juta"