Oknum Debt Collector Dipolisikan Dituding Rampas Mobil

Mobil milik Rahmi yang diduga dirampas Debt Collector. (Foto: Dok, Rahmi)

Bulukumba Media Duta, – Rahmi, warga Desa Bontobangun, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), melaporkan beberapa oknum Debt Collector ke Polisi.

Kepada beritasulsel jaringan Beritasatu.com, Rahmi mengatakan bahwa mobil Toyota Etios Valco warna putih miliknya dirampas di tengah jalan oleh oknum Debt Collector yang ia laporkan.

Ada pun kronologinya kata Rahmi yang ditemui Senin siang 27 Januari 2025, sebagai berikut.

Mobil tersebut bernomor polisi DP-1123-AB yang ia gadaikan BPKB_nya ke PT. Adira Dinamika Multi Finance cabang Bulukumba, lalu ia bayar secara angsur selama 3 tahun sebanyak Rp2.7 juta per bulan dan telah berjalan selama 8 bulan.

Pada tanggal 15 Oktober 2024, Rahmi menunggak alias tidak membayar karena belum punya uang.

Pada tanggal 3 Desember 2024, Rahmi menerima surat Somasi dari PT Adira Dinamika Multi Finance yang isinya meminta agar Rahmi membayar tunggakan tersebut dan bila tidak maka akan ditarik.

Lalu pada tanggal 8 Desember 2024, atau 5 hari setelah menerima surat Somasi tersebut, Rahmi membayar angsuran yang dimaksud.

Kemudian pada tanggal 15 Desember 2024, Rahmi menunggak lagi karena uang yang ia punya belum cukup untuk satu bulan angsuran.

“Belum cukup uangku waktu itu jadi saya chat pihak Adira melalui WhatsApp, saya minta waktu sedikit lagi karena uang belum cukup,” ucap Rahmi.

“Tanggal 8 Januari 2025 saya baru dapat uang cash 2,7 juta, rencananya tanggal 9 saya kirim uang tersebut ke BRIMO lalu dari BRIMO saya transfer ke Adira untuk membayar angsuran bulan desember,”

“Tapi, tiba tiba malam itu juga saya dapat telpon bahwa mobil itu ditarik oleh Debt Collector dan dibawa ke gudangnya Adira. Malam itu juga saya buru buru ke ATM tunai lalu saya transfer uang pembayaran tersebut ke Adira,” jelasnya.

“Anehnya, setelah saya bayar dan saya minta mobil kembali, pihak Adira atas nama Andi Tunru menyuruh saya membayar 10 juta rupiah katanya untuk membayar jasa Debt Collector. Besoknya, yakni tanggal 9 Desember 2025, pihak Adira mau melelang mobil tersebut,” imbuhnya.

Informasi yang diterima Rahmi, Debt Collector yang menarik mobil tersebut merampasnya secara paksa di tengah jalan kemudian mereka tidak punya legalitas, maka Rahmi melaporkan oknum debt collector tersebut ke Polda Sulsel.

Mobil itu dirampas di tengah jalan. Saat itu mobil dipakai oleh pak Muandis dan langsung diberhentikan di tengah jalan oleh beberapa pria yang bertubuh besar dan mereka langsung merebut kunci kemudian mereka membawa mobil ke Adira kemudian sopir itu disuruh tanda tangan selaku penyerahan,” terang Rahmi.

Atas dasar rentetan kejadian di atas maka saya melapor ke Polda Sulsel, saya berharap bisa mendapat keadilan. 

Kemudian dalam waktu dekat saya akan melaporkan hal ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena saya anggap ada kesalahan yang dilakukan oleh pihak Adira dalam hal ini,” pungkas Rahmi.

Tanggapan Debt Collector

Salah seorang Debt Collector di Bulukumba, Dedi, yang dikonfirmasi membenarkan bahwa telah menarik mobil milik Rahmi atas perintah pihak Adira. Namun, Dedi berdalih telah menarik secara paksa.

“Iya benar saya sendiri yang tarik itu mobil, tapi saya punya surat kuasa dari Adira. Tapi bukan ditarik secara paksa, saat itu saya sedang naik motor lalu saya lihat mobil tersebut di jalan raya di Desa Bijawang, jadi saya palangi pakai motor lalu saya ambil itu mobil saya bawa ke Adira, untuk dititip sementara,” ucap Dedi, ditemui Senin malam (27/1/2025).

“Terkait pernyataan bahwa mobil dirampas paksa, itu saya bantah pak karena saya tidak merampas paksa, kami (Debt Collector) ini sudah diberitahu oleh pihak OJK bahwa tidak boleh merampas paksa mobil nasabah meski pun menunggak,” jelas Dedi.

Pernyataan Muandis yang mengemudikan mobil saat ditarik Debt Collector

Pria yang mengemudikan mobil tersebut saat ditarik oleh Debt Collector, adalah atas nama Muandis, warga Desa Bijawang, Kecamatan Ujung Loe, Bulukumba.

Saat ditemui dikediamannya pada hari Selasa 28 Januari 2025, Muandis mengatakan bahwa bukan Dedi yang menarik atau merebut mobil tersebut dari tangannya tapi Debt Collector lain.

“Saya yang bawa (mengemudikan) itu mobil tiba tiba diberhentikan di tengah jalan, lalu dia (Debt Collector) rebut kunci mobil itu dari tangan saya kemudian dia bawa ke kantornya Adira. 

Sampainya di sana, saya disuruh menandatangani sebuah kertas lalu saya di foto foto. Bukan Dedi karena Dedi berambut gondrong sedangkan yang merebut itu kunci dari tangan saya tidak gondrong,” ucap Muandis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Andi Tunru Enggan Menjawab Konfirmasi

Pihak Adira, Andi Tunru, yang dikonfirmasi pada hari Selasa 28 Januari 2025, mengaku enggan memberi tanggapan sebelum minta izin ke pimpinan Adira.

“Saya minta izin dulu ke atasan saya terkait ini,” ucap Andi Tunru.

Rabu 29 Januari, Andi Tunru masih belum menjawab konfirmasi yang dilayangkan melalui pesan WhatsApp. Dia berdalih sedang sibuk.

“Maaf Pak (saya) sibuk turun menagih ini…menjelang akhir closing…🙏,” katanya.

Hingga berita ini naik tayang pada Kamis 30 Januari 2025, Andi Tunru belum memberikan tanggapan. (***)

Posting Komentar untuk "Oknum Debt Collector Dipolisikan Dituding Rampas Mobil"