Nasib Warga Beli Tanah Tanpa Sertifikat 28 Tahun Lalu

Penampakan pelang yang dipasang petugas KPKNL Tasikmalaya di atas tanah tujuh warga Dusun Pasar, Desa Ciganjeng, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

Jakarta Media Duta,- Terungkap fakta baru dalam polemik tanah warga Pangandaran dikuasai Kemenkeu atau Kementerian Keuangan.

Rupanya, tanah dan bangunan 7 warga Dusun Pasar, Desa Ciganjeng, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat itu dibeli tanpa sertifikat.

Pemilik tanah yang menjualnya diketahui bernama Ade Dahman Suparman.

Ade menjual tanah 1400 meter itu 28 tahun yang lalu."Tahun 1997, tanah dijual kepada tujuh warga tersebut," kata Kepala Desa Ciganjeng, Imang Wardiman saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (30/1/2025).

Namun saat transaksi pembelian, tujuh warga tersebut tidak melihat sertifikat tanah tersebut. Warga tetap membeli tanah karena sudah sangat memercayai Ade Dahman.

"Warga sudah sangat percaya kepada Pak Ade Dahman, karena merupakan tokoh warga, orang terpandang," kata Imang.

Menurut dia, warga sama sekali tidak mengetahui bahwa sertifikat tanah ada di bank dan dijaminkan. Sertifikat diagunkan oleh Ade Dahman ke bank."Saat tanah dijual sertifikat kemungkinan sudah di bank," kata Imang.

Menurut informasi yang diterima dari warga, lanjut Imang, Ade Dahman tidak menginformasikan ke warga bahwa sertifikat tanah ada di bank.

"Warga enggak tahu itu sudah berbentuk sertifikat. Apalagi jadi jaminan bank," jelasnya.

Menurut Imang, sertifikat dijaminkan di bank swasta. Saat itu, Ade tidak bisa mengembalikan pinjaman, kreditnya macet.

(Sertifikat) diambil alih oleh bank. Kemudian bank tersebut kena likuiditas. Bank bermasalah yang perlu disehatkan," jelas Imang.

Karena bank tidak sehat, maka diambil alih oleh negara. Aset bank tersebut diduga diambil alih negara, Kementerian Keuangan.

Sebelumnya tujuh warga di Dusun Pasar Desa Ciganjeng Kecamatan Padaherang, merasa khawatir setelah tanah dan bangunannya dipasangi plang oleh Kementerian Keuangan.

Dalam plang tersebut tercantum tanah dalam penguasaan Kementerian Keuangan.

Kepala Dusun Pasar Adang Misbah sudah menerima laporan dari masyarakat dan kedatangan dari pihak terkait termasuk dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tasikmalaya. "Bahwa, tanah ini dalam penguasaan atau kepemilikan Kementerian Keuangan.

Setelah kami telusuri, ternyata tanah ini dulunya atau pemilik awal itu kemungkinan mempunyai utang piutang yang dijaminkan ke perbankan," ujar Adang di Ciganjeng, Senin (27/1/2024) siang, melansir dari TribunJabar.

Dia menduga, mungkin karena pembayaran tidak lancar atau alasan lainnya, pada akhirnya sampai di Kementerian Keuangan RI."Kemarin-kemarin saya sudah upayakan negosiasi dengan pihak ahli waris.

Karena kebetulan pemilik awal Pak Ade Dahman sudah meninggal dunia. Saya coba mediasi ke ahli waris. Namun, sampai saat ini pihak ahli waris juga masih bingung jalan keluarnya," katanya.

Karena, ahli waris juga katanya sudah beberapa kali menempuh sampai ke KPKNL Tasikmalaya dan juga ke Bandung.

"Tapi, masih mentok. Katanya nunggu lelang, tapi sampai sekarang enggak ada," ucap Adang.

Beberapa bulan ke belakang ada informasi dari KPKNL Tasikmalaya bahwa ada aturan baru yang mengatakan, bisa diajukan pembelian oleh warga yang sudah menempati lahan itu lebih dari 20 tahun. 

"Dan warga di sini kebetulan sudah 20 tahun lebih. Makanya, kemarin pihak desa sempat memfasilitasi membantu warga terdampak untuk mengajukan surat permohonan untuk membeli tanah ini, itu sekitar 6 bulan ke belakang.

Cuma, sampai sekarang kami belum menerima jawaban pasti dari pihak Kementerian Keuangan," ujarnya.

Artinya, sampai saat ini pemerintah desa sudah berupaya negosiasi dengan keluarga ahli waris dan termasuk sudah melayangkan surat ke Kementerian Keuangan RI.

Menurutnya, untuk jumlah yang terdampak sengketa tanah ini ada sebanyak tujuh warga dengan luas lahan 1.400 meter persegi. 

"Di lokasi itu, bangunan warga sudah dibangun permanen. Sehingga masyarakat sendiri bingung harus melangkah ke mana dan mau minta tolong ke siapa lagi. Karena, pihak desa pun sudah berupaya untuk membantu penyelesaian ini. Tapi, sampai sekarang belum ada hasil yang pasti," kata Adang.: (Ani Susanti)

Posting Komentar untuk "Nasib Warga Beli Tanah Tanpa Sertifikat 28 Tahun Lalu"