Makassar Media Duta,- Koperasi Karyawan PT Telekomunikasi Indonesia/PT Telkom Indonesia Tbk (KOPKARTEL SIPORENNU) mengajukan gugatan terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, dan PT Bumi Permata Agung, Direktorat Kekayaan RI, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar, terkait dugaan pelaksanaan lelang tanah yang dianggap tidak sah.
Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Makassar pada Senin, 21 Januari 2025, oleh tim kuasa hukum Muhammad Ali, Edi Kurniawan, dan Arifuddin dari Ed & AA Law Firm, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 27 September 2024.
Kuasa Hukum Penggugat, Muhammad Ali menyampaikan, persoalan ini berawal pada tahun 2006, ketika tanah milik KOPKARTEL SIPORENNU yang terdaftar atas Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 955 tertanggal 5 Januari 1995 disita oleh Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi yang menjerat mantan pejabat Telkom.“
Sejak Mahkamah Agung mengeluarkan putusan peninjauan kembali tidak pernah ada perintah atau kewajiban bagi para terdakwa untuk membayar atau mengganti uang pengganti atau denda sebagai upaya untuk mengganti kerugian negara,” kata Ali sesuai dalam keterangan tertulisnya, Rabu (19/2/25).
Namun lanjut Ali, meskipun tidak ada putusan yang menetapkan tanah tersebut sebagai aset yang harus dilelang, Kejaksaan Agung tetap mengajukan permohonan pelelangan kepada Kementerian Keuangan RI. Proses lelang pun dilaksanakan, dan tanah itu kemudian dibeli oleh PT Bumi Permata Agung.“
Kami menilai lelang ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat, karena tanah yang dilelang bukan merupakan aset negara. Segingga klien kami sah-sah saja melakukan Gugatan terhadap Kejaksaan Tinggi Sulsel, Kejaksaan Agung RI, Kementerian Keuangan RI, PT Bumi Permata Agung, Direktorat Kekayaan RI dan KPKNL Makassat,” tegas Ali.
Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Tinggi Sulsel, Kejaksaan Agung RI, Kementerian Keuangan RI, PT Bumi Permata Agung, Direktorat Kekayaan RI dan KPKNL Makassar belum ada keterangan resminya.(*)
Posting Komentar untuk "Kejaksaan Tinggi Sulsel Digugat Karena Tanah Yang Dilelang Bukan Aset Negara"