Moh Ramdhan Pomanto Gagal Jadi Gubernur Dan Istri Indira Yusuf Ismail Gagal Jadi Walikota

Calon Gubernur Sulawesi Selatan (Cagub Sulsel) nomor urut 01, Moh Ramdhan Pomanto dan istri Indira Yusuf Ismail usai nyoblos di TPS 001, Kelurahan Maricayya Selatan, Mamajang, Kota Makassar, Rabu (27/11)

Jakarta Media Duta  -- Gugatan perselisihan Pilkada yang dilayangkan Mohammad Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulawesi Selatan (Sulsel) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) resmi kandas atau tidak dilanjutkan ke tahap sidang pembuktian.

Demikian pula dengan gugatan Sengketa Pilkada yang dilayangkan istri Mohammad Ramdhan Pomanto, Indira Jusuf Ismail yang berpasangan dengan Iham Ari Fauzi pada Pemilihan Wali Kota Makassar 2024 juga hasil akhirnya resmi ditolak.


Hal tersebut disampaikan Hakim MK Suhartoyo saat membacakan putusan dismissal perselisihan hasil Pilkada 2024, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025) malam.

"Amar putusan, mengadili dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon.

 Dua, menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya," kata Suhartoyo.

Seperti diketahui, KPU Sulsel telah menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilgub Sulsel.

Pasangan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi (Andalan Hati) meraih kemenangan dengan perolehan sebanyak 3.014.255 suara.

Sementara pasangan Mohammad Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad dengan perolehan sebanyak 1.600.029 suara.

Bukan hanya gugatan Danny Pomanto yang kandas, sebelumnya gugatan yang dilayangkan oleh pasangan Indira Jusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi (INIMI) dengan nomor perkara 218/PHPU.WAKO-XXII/2025 juga sama.

Dengan putusan maka kemenangan Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham (MULIA) dinyatakan sah berdasarkan perundang-undangan.

Hakim menilai dalil pemohon (INIMI) a quo atau tidak beralasan menurut hukum."Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," tegas Hakim MK Suhartoyo.

Dalam penghitungan resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, pasangan Munafri-Aliyah berhasil meraih 319.112 suara.

Paslon nomor urut 1 itu unggul jauh dari tiga pasangan calon lainnya. Pasangan nomor urut 2, Andi Seto Gadhista Asapa-Rezki Mulfiati Lutfi (SEHATI) mengantongi 162.427 suara. 

Sementara paslon nomor urut 3, Indira Jusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi Amir Uskara (INIMI) memperoleh 81.405 suara.

Dan posisi buncit diduduki pasangan nomor urut 4, Amri Arsyid-Abdul Rahman Bando (AMAN) mengumpulkan 20.247 suara.

KPU mencatat bahwa jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilkada Makassar 2024 tercatat sebanyak 1.037.164 jiwa. 

Namun, hanya 597.794 orang yang menggunakan hak pilihnya.Dari jumlah suara yang masuk, sebanyak 583.191 suara dinyatakan sah. Sementara 14.603 suara lainnya tidak sah.

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Psikologi Politik UNM Muhammad Rhesa mengatakan, sulit bagi pasangan suami isteri ini menang di MK.

"Ini memang berasal dari suara pemilih yang tidak unggul signifikan secara jumlah suara sehingga legitimasi publik yang memiliki political engagement juga lemah," ujar Rhesa kepada fajar.co.id, Rabu (5/2/2025).

Dikatakan Rhesa, dengan majunya Danny Pomanto dan Indira pada level yang berbeda, secara aturan sah-sah saja meski dengan personal branding yang tidak terlampau menonjol.

"Majunya sebagai suami isteri memang tentu punya potensi menang dan juga kalah," ucapnya.Rhesa bilang, karena ternyata dua-duanya kalah, maka tantangan internalnya adalah lemahnya family support system.

"Tidak ada yang menonjol untuk mengambil peran sebagai pembangkit semangat. Menjadi makin rumit jika keputusan maju bersama itu juga disesalkan berlarut-larut," terangnya.

Namun di satu sisi, kata Rhesa, meski kalah pada pertarungan kali ini, jika berhasil mengevaluasi kegagalan, dapat menjadi pelecut untuk pertarungan selanjutnya di 2029.

"Atau menggunakan langkah taktis politik yang lain seperti menggalang basis dukungan lebih besar dan menjadi pusat perhatian opini publik secara positif," tandasnya.

Sebelumnya, Danny Pomanto, melalui tim hukumnya memiliki rencana melaporkan komisioner KPU ke lembaga negara.

Di antaranya seperti Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Mabes Polri.

"Tim hukum kami mendesak untuk melaporkan KPU ke APH. Kami akan laporkan KPU Sulsel ke DKPP, KPK, dan Mabes Polri. Bukti sudah kami rampungkan," ucap Danny.

Kata Danny, dugaan kecurangan selama tahapan Pilkada menjadi alasan bagi timnya mendesak untuk melaporkan KPU selaku penyelenggara.

Tambahnya, KPU dalam posisinya mesti bersikap netral. Hanya saja Danny melihat sesuatu yang berbeda selama proses berlangsung.

"Ada banyak pelanggaran selama Pilkada 2024 di Sulsel. Ini menunjukkan KPU tidak profesional. Ini juga alasan kami melaporkan KPU ke DKPP," pungkasnya.

Sementara itu, Moh Ramdhan "Danny" Pomanto, melalui tim hukumnya, berencana melaporkan komisioner KPU ke lembaga negara, seperti Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Mabes Polri.

"Iya, benar. Tim hukum kami mendesak untuk melaporkan KPU ke APH. Kami akan laporkan KPU Sulsel ke DKPP, KPK, dan Mabes Polri. Bukti sudah kami rampungkan," tegas Danny, dilansir dari Rakyat Sulsel, Rabu (5/2/2025).

Wali Kota Makassar dua periode itu menjelaskan bahwa desakan dari tim dan relawan untuk melaporkan KPU selaku penyelenggara pemilu muncul akibat dugaan kecurangan yang terjadi selama tahapan Pilkada 2024 berlangsung.

Menurutnya, KPU seharusnya bersikap netral sebagai wasit dalam pelaksanaan Pilkada, namun justru diduga terlibat dalam proses tersebut.

"Dalam data yang kami himpun, dan yang menjadi bukti di MK, ada banyak pelanggaran selama Pilkada 2024 di Sulsel. Ini menunjukkan KPU tidak profesional. Ini juga alasan kami melaporkan KPU ke DKPP," jelas Danny.(Muhsin/fajar)


Posting Komentar untuk "Moh Ramdhan Pomanto Gagal Jadi Gubernur Dan Istri Indira Yusuf Ismail Gagal Jadi Walikota"