Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: (Anggi Muliawati)Jeneponto Media Duta,- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa yang diajukan pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Jeneponto nomor urut 3 Muhammad Sarif dan Moch Noer Alim Qalby. MK berpendapat permohonan Sarif-Qalby tidak beralasan menurut hukum.
Putusan dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jalan medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025). MK menyatakan menolak gugatan Sarif-Qalby untuk seluruhnya.
"Amar putusan, mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon dan Eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo saat membacakan putusan dilihat detikSulsel dalam tayangan sidang MK.
MK menilai dalil Sarif-Qalby yang mendalilkan adanya pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari dua kali di TPS tidak terbukti. Dalil pemohon yang menyatakan adanya pemilih yang memilih lebih dari satu kali pada TPS berbeda juga tidak terbukti.
Diketahui, gugatan sengketa Pilkada Jeneponto diajukan Sarif-Qalby yang didaftarkan dengan nomor registrasi elektronik 234/PAN.MK/e-AP3/12/2024, Selasa (10/12/2024) pada pukul 21.00 WIB. Permohonan diajukan melalui kuasa hukumnya Eko Saputra dan tim.
Sarif-Qalby menggugat keputusan KPU yang menetapkan perolehan suara Pilkada Jeneponto di Gudang Logistik KPU Jeneponto, Minggu (8/12/2024). KPU menetapkan pasangan calon nomor urut 2 Paris Yasir-Islam Iskandar menang dengan selisih suara 1.064 suara dari Sarif-Qalby.
KPU menetapkan paslon nomor urut 1 Effendi Al Qadri Mulyadi-Andry Suryana Arief Bulu meraih 7.141 atau 3,37% suara. Kemudian paslon nomor urut 2 Paris Yasir-Islam Iskandar meraih 89.147 atau 42,06% suara.
Sementara paslon nomor urut 3 Muhammad Sarif-Moch Noer Alim Qalby mendapatkan 88.083 atau 41,56% suara. Sedangkan, paslon nomor urut 4 Syamsuddin Karlos-Syafruddin Nurdin meraih 27.543 atau 12,99%. (asm/sar)
Posting Komentar untuk "MK Tolak Gugatan Sarif-Qalby Dan Paris-Islam Resmi Dinyatakan Pemenang Pilkada Jeneponto"