PUTUSAN DISMISSAL MK - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar nonton bareng (nobar) sidang putusan dismissal untuk perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, Selasa (4/2/2025).
Jakarta Media Duta, - Simak hasil putusan dismissal Mahkamah Konstitusi hari ini, Selasa (4/2/2025) sesi 1 yakni siang hari ini.
Sementara ini, MK telah menggelar sidang putusan dismissal untuk 58 perkara sengketa Pilkada 2024.
Berdasarkan putusan dismissal MK hari ini, dari 58 perkara tersebut, hanya 6 sengketa Pilkada 2024 yang masih akan berlanjut ke sidang pembuktian.
Diketahui hari ini, Selasa (4/2/2025) Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar putusan dismissal untul sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk tingkat Provinsi, Kabuptan dan Kota.
Dari klaster ini, 52 perkara sengketa hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) di antaranya dinyatakan gugur atau tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian lantaran tidak beralasan hukum.
"Dari 58 nomor yang dipanggil hari ini, 52 perkara sudah diucapkan barusan, enam yang lain yang tidak diucapkan itu adalah perkara-perkara yang lanjut ke pembuktian berikutnya," kata Hakim MK Saldi Isra dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa siang.
Saldi mengatakan, enam perkara pilkada yang berlanjut ke tahap pembuktian adalah pemilihan calon Bupati Tasikmalaya, calon Bupati Magetan, calon Bupati Pesawaran, calon Bupati Mimika, calon Wali Kota Banjarbaru, dan calon Bupati Aceh Timur.Daftar 6 sengketa Pilkada 2024 yang lanjut ke pembuktian:
- Sengketa Pilkada Kabupaten Tasikmalaya
- Sengketa Pilkada Kabupaten Magetan
- Sengketa Pilkada Kabupaten Pesawaran
- Sengketa Pilkada Kabupaten Mimika
- Sengketa Pilkada Kota Banjarbaru
- Sengketa Pilkada Kabupaten Aceh Timur
"Ini akan dilanjutkan ke persidangan pemeriksaan lanjutan dengan ketentuan ini akan mendengarkan keterangan saksi atau ahli dan penambahan bukti," kata Wakil Ketua MK itu.
Saldi menjelaskan bahwa jumlah saksi yang dihadirkan di tahap pembuktian hanya diperbolehkan maksimal empat orang.
"Apakah mau saksi semua, mau ahli semuanya, tidak boleh lebih dari empat orang, kurang tidak apa-apa," ujarnya.
Terdapat 158 perkara yang akan diputuskan hari ini, terdiri dari sembilan perkara pemilihan gubernur dan wakil gubernur, 35 perkara pemilihan walikota dan wakil walikota.
Kemudian, ada 114 perkara pemilihan bupati dan wakil bupati.
Sidang ini akan dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dan diikuti oleh delapan hakim konstitusi lainnya, yakni Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Guntur Hamzah, Anwar Usman, Ridwan Mansyur, dan Daniel Yusmic.
Mereka bersembilan akan hadir di ruang sidang utama MK bersama para pihak dalam perkara PHPU Pilkada 2024 ini.
Sidang putusan dismissal ini menentukan dari 310 perkara, mana saja yang akan berlanjut ke tahap pembuktian dan pemeriksaan para saksi, dan mana yang dihentikan.
Masih Berlanjut
MK masih akan menggelar sidang putusan dismissal lanjutan malam hari ini, Selasa (4/2/2025).
Salah satu yang akan dibacakan putusan dismissal MK adalah sengketa Pilkada Jatim 2024.
Pasangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Timur nomor urut 2 pada Pilkada Serentak 2024, Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak bertolak ke Jakarta jelang putusan sela perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Jatim oleh MK, Selasa.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan putusan sela PHPU kepala daerah pada Pilkada Jawa Timur Selasa (4/2/2025) malam.
Khofifah membenarkan dirinya dan Emil akan berangkat ke Jakarta untuk membersamai tim kuasa hukum mereka.
"Kami ingin membersamai seluruh tim hukum yang telah berjuang selama ini dalam rangkaian persidangan sengketa Pilkada Jatim," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa siang.
Menurut Emil, mereka juga akan melakukan doa bersama untuk mengawal pembacaan putusan malam ini.
"Insyaallah, bersama Bu Khofifah, kami akan berdoa bersama di sana, karena ikhtiar sudah dilakukan, tinggal menyerahkan pada yang Maha Kuasa," imbuhnya.
Hal senada disampaikan oleh Ketua tim pemenangan pasangan nomor urut 2, Budi Priyo Suprayitno.
Ia berharap keputusan MK tersebut dapat membawa keadilan bagi warga Jawa Timur.
"Kami berharap majelis hakim mempertimbangkan 59 persen suara masyarakat Jatim yang memilih Khofifah-Emil di Pilkada Jatim," harapnya.
Diketahui, tim hukum pasangan calon nomor urut 3, Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta, menggugat hasil Pilgub Jatim 2024.
Mereka meminta MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Jatim mendiskualifikasi pasangan Khofifah-Emil.
Sebab, mereka berpendapat bahwa pasangan tersebut diduga telah melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pilkada Jatim 2024.
Tim hukum pasangan Risma-Gus Hans juga meminta MK membatalkan keputusan KPU Jatim yang memenangkan Khofifah-Emil, serta menetapkan perolehan suara Pilgub Jatim 2024 tanpa suara dari pasangan Khofifah-Emil.
KPU Jawa Timur telah mengumumkan perolehan suara Pilkada Jawa Timur sebagai berikut:
Pasangan nomor urut 1, Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Hakim, memperoleh 1.797.332 suara (8,67 persen).
Pasangan nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa-Emil Elistianto Dardak, meraih 12.192.165 suara (58,81 persen).
Posting Komentar untuk "MK Putuskan Dismissal 58 Perkara Hanya Enam Berlanjut ke Sidang Pembuktian"