MK Menolak Surat Gugatan Pilwali Yang Diajukan INIMI

Anwar Ilyas: MK menolak permohonan INIMI karena dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Jakarta Media Duta,-  Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Makassar 2024 yang diajukan pasangan Indira Yusuf Ismail dan Ilham Ari Fauzi A. Uskara (INIMI).

 Dengan putusan ini, MK menegaskan bahwa sengketa Pilwali Makassar 2024 telah berakhir.

Koordinator Tim Hukum MULIA, Anwar Ilyas, SH, menyampaikan bahwa MK menolak permohonan INIMI karena dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

"Dalil-dalil yang disampaikan Pemohon bersifat asumtif dan tidak didukung dengan data serta bukti valid. 

Hal ini membuat Mahkamah tidak memiliki alasan untuk melanjutkan pemeriksaan ke pokok perkara," ujar Anwar Ilyas dalam keterangan persnya, Selasa (4/2/2025).

Dalam persidangan sebelumnya, pihak terkait, pasangan Munafri Arifuddin dan Aliyah Mustika Ilham, menegaskan bahwa seluruh argumen yang diajukan Pemohon tidak mampu membuktikan adanya pelanggaran signifikan yang dapat memengaruhi hasil perolehan suara Pilwali Makassar 2024.

"Mahkamah menyatakan bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum yang sah, dan dalil-dalil mereka tidak meyakinkan untuk membatalkan hasil Pilwali. Dengan demikian, permohonan mereka tidak diterima," tambah Anwar.

Putusan ini membuka jalan bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar untuk segera menggelar pleno penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih. 

"Kami berharap KPU Makassar segera menetapkan pasangan terpilih setelah menerima salinan resmi putusan MK," pungkas Anwar.(*)

Posting Komentar untuk "MK Menolak Surat Gugatan Pilwali Yang Diajukan INIMI"