Jakarta Media Duta- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.
Janya mengirimkan surat pemberitahuan eksekusi lahan warga Desa Setia Mekar, Tambun Selatan.
Namun, sebelum melakukan penggusuran, seharusnya PN Cikarang juga mengajukan surat permohonan pengukuran tanah.
"Bukan sekadar pemberitahuan ya, tapi permohonan pengukuran untuk memastikan objek yang akan dieksekusi itu sesuai apa tidak," kata Nusron saat ditemui usai menyerahkan sertifikat kepada warga Muara Angke, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (16/02/2025).
Papar Nusron, aturan tersebut juga sudah tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
"Yang kedua, amar keputusan pengadilannya itu tidak mengatakan supaya sertifikatnya dibatalkan.
Jadi sebelum melakukan eksekusi itu harusnya terlebih dahulu melakukan proses permohonan kepada pengadilan untuk membatalkan sertifikat yang sebelumnya," ungkap Nusron.
Juara di China, Bagaimana Masa Depan Bulu Tangkis Indonesia? Artikel Kompas.id Sebelumnya, Nusron juga mengajak PN Cikarang untuk melakukan adu data apabila mereka merasa tindakan mereka sudah sesuai prosedur. "Ya enggak apa-apa (jika PN Cikarang merasa benar).
Tinggal kita nanti adu data saja. Kalau dia mengatakan seperti itu, data petanya seperti apa," ujar Nusron saat ditemui usai Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/02/2025).
Sementara Hakim Juru Bicara PN Cikarang Isnandar Nasution berujar, eksekusi lahan di Desa Setia Mekar sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Kami sifatnya hanya melaksanakan delegasi sita eksekusi. Jadi sebelumnya ada surat permohonan bantuan pelaksanaan nb kegiatan dimaksud dari Pengadilan Negeri Bekasi," ucap Isnandar, dilansir dari Antara.(*)
Posting Komentar untuk "Nusron Tegaskan PN Cikarang Hanya Kirim Surat Pemberitahuan Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nusron Tegaskan PN Cikarang Hanya Kirim Surat Pemberitahuan Eksekusi Lahan di Tambun", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/properti/read/2025/02/16/165031221/nusron-tegaskan-pn-cikarang-hanya-kirim-surat-pemberitahuan-eksekusi#google_vignette. Kompascom+ baca berita tanpa iklan: https://kmp.im/plus6 Download aplikasi: https://kmp.im/app6"