Mahkamah Konstitusi Menolak Gugatan Syamsari Kitta- Natsir Ibrahim Pilkada Takalar


SENGKETA PILKADA - Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Takalar, Ibrahim Salim. Ibrahim mengatakan, KPU menetapkan Daeng Manye - Hengky Yasin sebagai bupati dan wakil bupati Takalar terpilih setelah adanya penyampaian resmi dari MK.   

Takalar Media Duta,- Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Syamsari Kitta - Natsir Ibrahim terkait hasil Pilkada Takalar 2024.Pembacaan putusan dilakukan pada sidang yang digelar pada Selasa (4/1/2025).

Berdasarkan keputusan ini, KPU Takalar segera menetapkan Mohammad Firdaus Daeng Manye dan Hengky Yasin sebagai bupati dan wakil bupati terpilih.

Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Takalar Ibrahim Salim mengatakan jadwal penetapan Daeng Manye dan Hengky Yasin menunggu penyampaian resmi dari MK.

Penyampaian tersebut dapat berupa surat elektronik, penyampaian resmi KPU RI, atau pengumuman resmi keputusan di website resmi MK."Penetapan dilakukan paling lambat satu hari setelah adanya penyampaian resmi dari MK.

Penyampaian resmi dapat berupa surat elektronik, penyampaian resmi KPU RI meneruskan penyampaian MK, atau pengumuman di situs MK," katanya, diwawancarai melalui WhatsApp, Selasa (4/1/2025).

Ibrahim Salim melanjutkan, setelah penetapan, selanjutnya KPU akan bersurat kepada DPRD Kabupaten Takalar untuk dilakukan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Takalar.

Penyampaian kepada DPRD Takalar dilakukan paling lambat satu hari setelah penetapan.

"Setelah penetapan, KPU akan bersurat ke DPRD untuk dilakukan pengangkatan. Dan itu dilakukan paling lambat satu hari setelah penetapan," katanya.(Makmur)

Pasca Putusan MK, KPU Segera Tetapkan 

Mahkamah Konstitusi Menolak Gugatan Syamsari Kitta- Natsir Ibrahim Pilkada Takalar


Daeng Manye - Hengky Yasin Pemenang Pilkada Takalar

Penulis: Makmur | Editor: Saldy Irawan
zoom-inPasca Putusan MK, KPU Segera Tetapkan Daeng Manye - Hengky Yasin Pemenang Pilkada Takalar
TRIBUN-TIMUR.COM/MAKMUR





SENGKETA PILKADA - Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Takalar, Ibrahim Salim. Ibrahim mengatakan, KPU menetapkan Daeng Manye - Hengky Yasin sebagai bupati dan wakil bupati Takalar terpilih setelah adanya penyampaian resmi dari MK.   

Takalar Media Duta,- Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Syamsari Kitta - Natsir Ibrahim terkait hasil Pilkada Takalar 2024.Pembacaan putusan dilakukan pada sidang yang digelar pada Selasa (4/1/2025).

Berdasarkan keputusan ini, KPU Takalar segera menetapkan Mohammad Firdaus Daeng Manye dan Hengky Yasin sebagai bupati dan wakil bupati terpilih.

Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Takalar Ibrahim Salim mengatakan jadwal penetapan Daeng Manye dan Hengky Yasin menunggu penyampaian resmi dari MK.

Penyampaian tersebut dapat berupa surat elektronik, penyampaian resmi KPU RI, atau pengumuman resmi keputusan di website resmi MK."Penetapan dilakukan paling lambat satu hari setelah adanya penyampaian resmi dari MK.

Penyampaian resmi dapat berupa surat elektronik, penyampaian resmi KPU RI meneruskan penyampaian MK, atau pengumuman di situs MK," katanya, diwawancarai melalui WhatsApp, Selasa (4/1/2025).

Ibrahim Salim melanjutkan, setelah penetapan, selanjutnya KPU akan bersurat kepada DPRD Kabupaten Takalar untuk dilakukan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Takalar.

Penyampaian kepada DPRD Takalar dilakukan paling lambat satu hari setelah penetapan.

"Setelah penetapan, KPU akan bersurat ke DPRD untuk dilakukan pengangkatan. Dan itu dilakukan paling lambat satu hari setelah penetapan," katanya.(Makmur)

Posting Komentar untuk "Mahkamah Konstitusi Menolak Gugatan Syamsari Kitta- Natsir Ibrahim Pilkada Takalar"