Lurah Balang Baru Sudah Dijatuhi Sansi Dalam Kasus Pungli


Makassar Media Duta,- Camat Tamalate, Emil Yudianto Tadjuddin, membenarkan bahwa Lurah Balang  Baru telah dijatuhi sanksi akibat terlibat dalam kasus pungutan liar (pungli).

“Saya masuk dalam tim tindak lanjut pemeriksaan yang bersangkutan,” ungkap Emil saat dikonfirmasi, Kamis (20/2/2025).

Kasus ini menjadi perhatian serius setelah terungkap bahwa korban pungli dalam pengurusan dokumen sporadik adalah Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman. Kejadian ini semakin memperkuat pentingnya pengawasan terhadap pelayanan publik di tingkat kelurahan.

Emil mengaku telah berulang kali mengingatkan seluruh lurah di wilayahnya untuk bekerja secara profesional dan tidak mempersulit warga dalam mengurus dokumen.

Ia menegaskan bahwa setiap bentuk pungli tidak bisa ditoleransi dan akan mendapat sanksi tegas.

“Saya selalu memperingatkan para lurah untuk bekerja dengan baik dan benar. Jangan mempersulit warga, apalagi melakukan pungli,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, Akhmad Namsum, membenarkan temuan tersebut setelah tindak lanjut dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kota Makassar.

 Laporan itu dipimpin langsung oleh Asisten I Pemkot Makassar. Kasus  pungli yang dilakukan Lurah Balang Baru sudah terbukti,” ujar Akhmad Namsum, tanpa menyebutkan nama pejabat terkait, Rabu (19/2/2025).

Pungutan liar ini berkaitan dengan pengurusan sporadik, yaitu surat pernyataan penguasaan fisik tanah yang menjadi tahap awal dalam memperoleh sertifikat hak atas tanah. Setelah menerima laporan, Inspektorat Kota Makassar segera melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kasus tersebut.

LHP kemudian dibahas dalam rapat tim tindak lanjut, yang akhirnya menyimpulkan bahwa yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran.

“Karena terbukti bersalah, Lurah Balang Baru dijatuhi sanksi hukuman berat poin B, yakni pembebasan dari jabatan selama 12 bulan,” tambah Akhmad Namsum.

Saat ini, Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara atau non-job sudah selesai dibuat dan dalam proses penandatanganan. (Nursinta)

Posting Komentar untuk "Lurah Balang Baru Sudah Dijatuhi Sansi Dalam Kasus Pungli"