KPU Makassar Segera Gelar Pleno Penetapan Hasil Pilwali


Jakarta Media Duta,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar bersiap menggelar pleno penetapan hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar 2024, menyusul kemenangan mereka atas gugatan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan tersebut diajukan pasangan calon Indira Yusuf Ismail – Ilham Ari Fauzi, yang mempersoalkan hasil Pilwali Makassar dengan tudingan adanya jutaan tanda tangan palsu. Namun, MK menolak gugatan tersebut, menguatkan hasil pemilihan yang telah ditetapkan KPU Makassar.

“KPU Kota Makassar dalam waktu dekat akan melaksanakan pleno penetapan hasil atas putusan MK,” ujar Komisioner KPU Makassar, Sapri, Rabu (5/2/2025).

Sapri menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang berperan dalam proses Pilkada 2024, terutama masyarakat Kota Makassar yang telah menjaga kelancaran dan kondusivitas pemilihan.

 Ia juga berterima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam proses hukum di MK, baik pemohon, termohon, maupun pihak terkait lainnya.

“Putusan ini memberikan kepastian hukum yang jelas, dan kami menghormati proses yang telah berjalan hingga keputusan final dibacakan,” tuturnya.

Secara khusus, Sapri mengapresiasi kerja keras tim hukum KPU Makassar, termasuk Kantor Firma Hukum HICON, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, dan Kejaksaan Negeri Makassar, yang dinilai telah memberikan dukungan maksimal selama proses persidangan di MK.

“Kami ucapkan terima kasih kepada tim penasihat hukum yang telah bekerja keras mendampingi KPU Makassar dalam menghadapi gugatan ini. Tanpa dukungan mereka, proses ini tidak akan berjalan sebaik ini,” pungkasnya.

MK Tolak Gugatan INIMI

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Makassar 2024 yang diajukan pasangan Indira Yusuf Ismail dan Ilham Ari Fauzi A. Uskara (INIMI). Dengan putusan ini, MK menegaskan bahwa sengketa Pilwali Makassar 2024 telah berakhir.

Koordinator Tim Hukum MULIA, Anwar Ilyas, SH, menyampaikan bahwa MK menolak permohonan INIMI karena dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

"Dalil-dalil yang disampaikan Pemohon bersifat asumtif dan tidak didukung dengan data serta bukti valid. Hal ini membuat Mahkamah tidak memiliki alasan untuk melanjutkan pemeriksaan ke pokok perkara," ujar Anwar Ilyas dalam keterangan persnya, Selasa (4/2/2025).

Jakarta Media Duta,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar bersiap menggelar pleno penetapan hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar 2024, menyusul kemenangan mereka atas gugatan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan tersebut diajukan pasangan calon Indira Yusuf Ismail – Ilham Ari Fauzi, yang mempersoalkan hasil Pilwali Makassar dengan tudingan adanya jutaan tanda tangan palsu.

 Namun, MK menolak gugatan tersebut, menguatkan hasil pemilihan yang telah ditetapkan KPU Makassar.

“KPU Kota Makassar dalam waktu dekat akan melaksanakan pleno penetapan hasil atas putusan MK,” ujar Komisioner KPU Makassar, Sapri, Rabu (5/2/2025).

Sapri menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang berperan dalam proses Pilkada 2024, terutama masyarakat Kota Makassar yang telah menjaga kelancaran dan kondusivitas pemilihan.

 Ia juga berterima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam proses hukum di MK, baik pemohon, termohon, maupun pihak terkait lainnya.

“Putusan ini memberikan kepastian hukum yang jelas, dan kami menghormati proses yang telah berjalan hingga keputusan final dibacakan,” tuturnya.

Secara khusus, Sapri mengapresiasi kerja keras tim hukum KPU Makassar, termasuk Kantor Firma Hukum HICON, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, dan Kejaksaan Negeri Makassar, yang dinilai telah memberikan dukungan maksimal selama proses persidangan di MK.

“Kami ucapkan terima kasih kepada tim penasihat hukum yang telah bekerja keras mendampingi KPU Makassar dalam menghadapi gugatan ini. Tanpa dukungan mereka, proses ini tidak akan berjalan sebaik ini,” pungkasnya.

MK Tolak Gugatan INIMI

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Makassar 2024 yang diajukan pasangan Indira Yusuf Ismail dan Ilham Ari Fauzi A. Uskara (INIMI). Dengan putusan ini, MK menegaskan bahwa sengketa Pilwali Makassar 2024 telah berakhir.

Koordinator Tim Hukum MULIA, Anwar Ilyas, SH, menyampaikan bahwa MK menolak permohonan INIMI karena dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

"Dalil-dalil yang disampaikan Pemohon bersifat asumtif dan tidak didukung dengan data serta bukti valid.

 Hal ini membuat Mahkamah tidak memiliki alasan untuk melanjutkan pemeriksaan ke pokok perkara," ujar Anwar Ilyas dalam keterangan persnya, Selasa (4/2/2025).(*)

Posting Komentar untuk "KPU Makassar Segera Gelar Pleno Penetapan Hasil Pilwali"