Jakarta Media Duta,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencium indikasi penyelewengan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) yang diduga dilakukan Anggota Komisi XI DPR, Heri Gunawan (HG) dan Satori (S).
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur menyatakan, dari bukti yang dimiliki pihaknya, ditemukan kalau Heri Gunawan dan Satori membuat sebuah yayasan untuk menampung uang CSR BI. Uang itu lantas disinyalir disalahgunakaan keduanya.
"(Dana CSR) ini juga memang diberikan kepada Komisi XI, dimana saudara S ini ada di situ, ini masih termasuk juga saudara HG ya, itu yayasannya, jadi membuat yayasan, kemudian melalui yayasan tersebut lah uang-uang tersebut dialirkan," ujar Asep saat dikonfirmasi, Kamis (20/2/2025).
Asep menjelaskan, dana CSR dikucurkan salah satunya untuk kegiatan sosial melalui yayasan, di antaranya, pembelian ambulans hingga pemberian beasiswa. Namun yang ditemukan KPK, ada dana CSR yang digunakan tidak sesuai peruntukkan.
"Ketika uang tersebut masuk ke yayasan, ke rekening yayasan, kemudian uang tersebut ditransfer balik ke rekeningnya pribadi, ada ke rekeningnya saudaranya, ada ke rekeningnya orang yang memang nominee-nya mewakili dia," beber Asep.
Satori dan Heri Gunawan diduga turut menerima uang CSR melalui perantara yang disinyalir dari pihak yayasan. Uang CSR BI tersebut disinyalir tidak digunakan untuk kepentingan kegiatan sosial.
"Dia tarik tunai, diberikan kepada orang tersebut, dan dibelikan kepada properti, kepada yang lain-lain, menjadi milik pribadi, tidak digunakan untuk kegiatan-kegiatan sosial," jelas Asep.
"Tidak keseluruhannya tapi, tetap ada kegiatan sosialnya, ada, tapi itu hanya digunakan untuk kamuflase untuk laporan. Jadi dari 10 misalkan, 10 bikin rumah rutilahu (rumah tidak layak huni), dikerjakan misalkan 3. Nah itu digunakan untuk laporan. Jadi tetap karena BI juga menerima meminta laporan," imbuhnya.
Nama Satori dan Heri Gunawan kerap muncul dalam dugaan rasuah pemberian dana CSR BI. Satori dan Heri Gunawan diduga merupakan pihak yang menerima dana CSR BI melalui sebuah yayasan.
KPK sudah pernah menggeledah rumah Satori dan Heri. Dari rumah Satori di Cirebon, KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan dugaan korupsi pemberian dana CSR dari BI dan OJK. Barbuk yang diamankan di antaranya, sejumlah dokumen.
"Saat ini hasil penggeledahan berupa dokumen dan lain-lain sedang kita teliti, penyidik teliti. Karena ada dugaan di perkara CSR ini, para penerima sebagai penyelenggara negara untuk dananya disalurkan melalui yayasan," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur.
"Karena CSR ini, karena CSR bertujuan untuk kegiatan sosial, misalnya bantuan kepada masyarakat yang tidak mampu, bantuan pendidikan, pembelian ambulance, dan lain-lain, intinya untuk kegiatan sosial," sambungnya.
Sementara, dari rumah Heri Gunawan di daerah Tangerang Selatan, KPK menyita barang bukti elektronik (BBE), dokumen, hingga surat. Barang-barang tersebut diduga berkaitan dengan korupsi pemberian dana CSR BI.
Sekadar informasi, KPK saat ini memang sedang menyidik kasus dugaan korupsi penyaluran dana CSR Bank Indonesia.
Diduga, dana CSR tersebut digunakan tidak sesuai peruntukkan. Dana CSR tersebut disinyalir ada yang masuk ke kantong pribadi.
Belum diketahui siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. KPK bakal segera menggelar gelar perkara untuk menetapkan pihak-pihak yang harus bertanggung jawab dalam perkara ini.
Namun, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan untuk mencari bukti tambahan dalam kasus ini.
Penggeledehan dilakukan di tiga ruangan Kantor Bank Indonesia dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Posting Komentar untuk "KPK Temukan Indikasi Heri Gunawan dan Satori Selewengkan Dana CSR BI"