KPK Irjen Pol Rudi Setiawan Sudah Disposisi Surat MSPI Terkait Pemberi Suap Rp 57,1 Milyar

Jakarta Media Duta, - Deputi Penindakan KPK Irjen Pol Rudi Setiawan telah mendisposisikan Surat MSPI terkait kasus pemberi suap Rp57,1 Miliar kepada AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto yang tidak diadili di pengadilan kepada Direktur Penyidikan, Brigjen Pol Endar Priantoro, SH dan Direktur Penuntutan KPK, Bima Suprayoga, SH. 

Lembar disposisi itu menurut Humas KPK turun dari Deputi Penindakan kepada Direktur Penyidikan (DIRDIK)) dan Direktur Penuntutan (DIRTUT) tangal 6 Januari 2025.

 "Saya (DIRHUBAG MSPI Thomson Gultom) diberitahu Humas KPK bahwa Lembar Disposisi Deputi Penindakan atas konfirmasi Surat MSPI terkait tidak diadilinya dipengadilan pemberi suap (Mukaffi Jemi Naratama) Rp57,1 miliar kepada AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto (sudah di pidana 8 tahun) kepada dua Direktur. 

Mengapa Disposisi Deputi Penindakan KPK ditujukan kepada Direktur Penyidikan dan Direktur Penuntutan belum ada penjelasan dari pihak KPK," ujar DIRHUBAG MSPI Thomson Gultom kepada wartawan, di Jakarta Rabu, (5/2/2025)

DIRHUBAG MSPI itu juga menyampaikan keheranannya terkait kegagalan DIRDIK KPK menuntaskan kasus suap Rp57,1 miliar itu jika dikaji dari karier moncer DIRDIK KPK Brigjen Pol Endar Priantoro, SH yang menggantikan Irjen Pol Karyoto.

 Demikian juga  karier mocer DIRTUT KPK, Bima Suprayoga yang menggantikan  Fitroh Rohcahyanto yang mengundurkan diri dan menyatakan ingin berkarier di Kejaksaan RI, dan akhirnya terpilih sebagai wakil ketua KPK periode 2024-2029.

Kalau ditelisik mundur kebelakang, DIRDIK KPK  (Brigjen Pol Endar Priantoro, SH) dan Mantan DIRDIK KPK (Irjen Pol Karyoto) memiliki karier yang cukukp baik dan sangat baik berdinas di kepolisian RI, tetapi mengapa bisa luput dari permainan suap Rp57,1 miliar itu?” ungkap DIRHUBAG MSPI itu.

Kemudian Thomson Gultom mengatakan keheranannya lagi: mengapa menjadi tumpul saat berhadapan dengan pemberi suap Rp57,1  Miliar?

“Sebagaimana diketahui  saat itu KPK menetapkan AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto sebagai tersangka melalui  Sprint.Dik/115/DIK.00/01/ 11/2022 tanggal 2 November 2022. Dan Saat itu DIRDIK KPK adalah Brigjen Pol Karyoto, yang saat ini menjabat Kapolda Metro Jaya.

 Dan setelah menjabat Kapolda Metro Jaya, dengan gagah berani menetapkan Komjen Pol Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus Suap/gratifikasi, yang mana saat itu Komjen Firli Bahuri masih menjabat sebagai Ketua KPK.

 Yang artinya bahwa Firli Bahuri adalah mantan pimpinan Irjen Pol Karyoto di KPK. Tetapi mengapa terhadap (Mukaffi Jemi Naratama , Emilya Said    dan Herwansyah) selaku pemberi suap Rp57,1  Miliar kepada AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto menjadi mandul?” pungkas DIRHUBAG MSPI Thomson Gultom.(*)

Thomson Gultom mengungkapkan bahwa AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto menerima suap atau gratifikasi dari dua orang yang menjadi tersangka (Emilya Said Herwansyah) di Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) pada Bareskrim Polri,  dalam dugaan suap pemalsuan surat dalam perebutan hak waris perusahaan kapal, PT Aria Citra Mulia (ACM), yang dilaporkan Dewi Ariati.(*)

Posting Komentar untuk "KPK Irjen Pol Rudi Setiawan Sudah Disposisi Surat MSPI Terkait Pemberi Suap Rp 57,1 Milyar"