Korupsi Pertamina Rugikan Negara Hampir 1 Kuadriliun Selama 5 Tahun

             Prof. Said Didu

Jakarta Media Duta,- Konsultan Hukum Pengembang PIK-2, Muannas Alaidid, turut menanggapi kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang Pertamina yang disebut bisa mencapai Rp1 kuadriliun.

Diketahui, Kejaksaan Agung mengungkap kerugian negara Rp193,7 Triliun per tahun. Itu terjadi selama lima tahun dari 2018 hingga 2023. Sehingga total kerugian negara ditaksir Rp968,5 Triliun.

Video Pelaku korupsi terbesar sepanjang Indonesia hanya selama 5 tahun berhasil rugikan negara Rp 968,5 Triliun

Muannas menyinggung Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, yang selama ini lantang mengkritik pemerintah.

"Yang diributin selama ini pagar laut, dibohongin Said Didu. Modal kecebur doang ngaku bela rakyat," ujar Muannas di X @muannas_alaidid (26/2/2025).

Muannas bilang, posisi Said Didu sebagai mantan pejabat di lingkungan BUMN, seharusnya lebih berfokus pada pengungkapan dugaan pelanggaran di sektor yang pernah ia geluti.

"Sebagai mantan Sekretaris BUMN kalau pun akhirnya dipecat karena enggak bisa kerja, mestinya ini yang pas dia yang bongkar kejahatan dilingkungan dia pernah kerja," cetusnya.

Muannas menilai bahwa kritikan Said Didu bukanlah murni untuk kepentingan rakyat, melainkan memiliki tujuan politik tertentu.

"Niatnya bukan bela rakyat, nenteng orderan serang Jokowi," kuncinya.

Seperti diketahui, Said Didu merupakan orang yang paling vokal bersuara mengenai polemik yang terjadi di kawasan PIK2, khususnya Pagar Laut.

Dalam perjalanan kasusnya, nama Presiden ke-7 Indonesia, Jokowi, banyak disebut sebagai orang yang bertanggungjawab karena memberikan kemudahan kepada para pengusaha.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menegaskan bahwa pengusaha Sugianto Kusuma, yang lebih dikenal sebagai Aguan, tidak terlibat dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen terkait sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) atas pagar laut di Kabupaten Tangerang.

Dalam penyelidikan kasus ini, pihak kepolisian telah menetapkan empat tersangka, termasuk Kepala Desa Kohod, yang diduga berperan dalam pemalsuan dokumen pengurusan hak atas tanah di kawasan tersebut.

Meski nama perusahaan Agung Sedayu, yang dimiliki oleh Aguan, sempat dikaitkan dengan kasus ini, polisi menegaskan bahwa tidak ada bukti yang mengarah pada keterlibatan pengusaha tersebut.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro bahkan mempertanyakan keterkaitannya ketika dimintai tanggapan oleh wartawan terkait dugaan keterlibatan Aguan.

Ia juga menyatakan bahwa selama proses penyelidikan berlangsung, tidak ada saksi yang menyebutkan nama Aguan sebagai pihak yang terlibat.

Lebih lanjut, Djuhandhani menegaskan bahwa spekulasi yang berkembang di media sosial tidak bisa dijadikan dasar dalam proses hukum.

"Kalau hanya berdasarkan perbincangan di media sosial, itu tidak bisa menjadi patokan dalam proses hukum," tegasnya.

Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid membatalkan pencabutan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) milik Sugianto Kusuma atau Aguan.

SHGB milik PT Cahaya Inti Sentosa (CIS) yang terafiliasi Aguan dipastikan sah secara hukum.

Konsultan Hukum Pengembang PIK-2, Muannas Alaidid menyatakan bahwa itu telah terbukti setelah dicek kembali dulunya memang daratan dan terabrasi serta sudah bersertifikat SHM sebelum beralih HGB ke PT.

“Hanya ada temuan dua bidang terkonfirmasi bukan daratan,” kata Muannas Alaidid dalam akun X pribadinya, Sabtu, (22/2/2025).

Dia menyatakan bahwa pihaknya sedari awal menegaskan tidak ada sertipikat laut, yang ada sertipikat dulunya adalah daratan terabrasi, sebelum dialihkan ke HGB sudah SHM dulu dari pemilik tanah asal.

“Isu sertipikat laut sengaja dihembuskan oleh sekte 24/16 untuk dikaitkan dengan Jokowi seolah ada jual beli laut. Ini yang namanya Politisasi PIK2. Merdeka,” tandasnya.(Muhsin/fajar)

Posting Komentar untuk "Korupsi Pertamina Rugikan Negara Hampir 1 Kuadriliun Selama 5 Tahun"