Gorontalo, Media Duta,-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo membantah kabar yang menyebutkan bahwa pihaknya telah menahan mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou. Isu tersebut beredar luas di beberapa grup WhatsApp (WAG) dan menjadi perbincangan di kalangan jurnalis.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Dadang S. Djafar, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar alias hoaks.
“Terkait kabar atau informasi bahwa salah satu mantan kepala daerah dengan inisial HP telah ditahan, saya pastikan itu tidak benar,” ujar Dadang dalam wawancara dengan sejumlah wartawan, Jumat (31/1/2025).( Lukman Polimengo)
Posting Komentar untuk "Kejaksaan Tinggi Gorontalo Membantah Menahan Mantan Bupati Bone Bolango Hamim Pou"