Kejagung Dalami Keterlibatan Tiga Pejabat

Jampidsus Kejagung Febrie Ardiansyah (Foto : Istimewa)

Jakarta, Media Duta,– Kejaksaan Agung (Kejagung) semakin intensif mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.

Dalam proses penyidikan, Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali memeriksa tiga saksi penting pada Senin (17/2/2025).

Ketiga saksi yang diperiksa memiliki peran strategis di sektor pertambangan timah, yaitu:

1. DW selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjabat sebagai Inspektur Tambang sejak 2020 hingga saat ini.

2. EF selaku PNS yang juga bertugas sebagai Inspektur Tambang dalam periode yang sama.

3. PDS selaku Mantan Inspektur Tambang pada Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2015-2016.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk menguatkan bukti dan melengkapi berkas perkara, terutama yang berkaitan dengan korporasi PT Refined Bangka Tin. (**)

Posting Komentar untuk "Kejagung Dalami Keterlibatan Tiga Pejabat"