Kasus Pagar Laut Tak Sentuh Pejabat Level Tinggi

Jakarta Media Duta, - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mulyanto, mempertanyakan perkembangan kasus pagar laut di Tangerang, yang menyeret Kepala Desa (Kades) Kohod sebagai tersangka.

Ia meragukan apakah kasus ini benar-benar akan diusut tuntas atau hanya berhenti di level Kades.

"Apakah Kades Kohod rela pasang badan, atau akan nyanyi terkait aktor intelektual kasus pagar laut?," ujar Mulyanto di X @pakmul63 (27/2/2025).

Ia menilai aneh jika kasus ini hanya menjerat seorang kepala desa, sementara Presiden sendiri yang telah menginstruksikan Marinir untuk membongkar pagar laut tersebut.

"Masak cuma berhenti di tersangka selevel Kades. Padahal Presiden yang perintahkan Marinir bongkar pagar laut," cetusnya.

Selain itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) juga telah turun tangan untuk memeriksa status Hak Guna Bangunan (SHGB) lahan yang menjadi sengketa.

Video Kejaksaan Agung berhasil membongkar kasus terbesar sepanjang Indonesia Merdeka  sebesar Rp 968,5 Triliun

"Juga Menteri ATR langsung periksa SHGB pagar laut," imbuhnya.

Mulyanto bilang, kasus ini seperti drama Korea (drakor) yang kurang menarik karena dinilai tidak menyentuh aktor-aktor besar di balik proyek tersebut.

"Cuma lelucon drakor. Nggak seru," tandasnya.

Ia juga mempertanyakan kebijakan yang memberi status Proyek Strategis Nasional (PSN) kepada pihak swasta dalam proyek yang berkaitan dengan kepentingan publik seperti ini."Swasta kok dikasih status PSN, mikir dong," timpalnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam dugaan pemalsuan dokumen pertanahan di wilayah pagar laut Tangerang, Banten.

Meski demikian, pihak kepolisian belum melakukan penahanan terhadap keempat tersangka tersebut.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa penetapan tersangka baru dilakukan pada Selasa (18/2/2025), sehingga masih ada tahapan administrasi yang perlu diselesaikan sebelum tindakan lebih lanjut.

“Penahanan belum dilakukan karena proses penyidikan masih berjalan, termasuk penyempurnaan administrasi,” jelas Brigjen Djuhandhani dalam keterangannya, Selasa (18/2/2025).

Ia juga menyatakan bahwa setelah administrasi selesai, para tersangka akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam kasus ini, selain Arsin, tiga orang lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka adalah Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE.

“Keempatnya diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen yang digunakan untuk mengajukan hak atas tanah dan bangunan,” ungkap Brigjen Djuhandhani.

Mereka diduga membuat serta menggunakan dokumen palsu, seperti girik, surat pernyataan kepemilikan fisik lahan, surat keterangan tidak sengketa, hingga berbagai dokumen lain yang berkaitan dengan kepemilikan tanah.

Kegiatan ini berlangsung sejak Desember 2023 hingga November 2024.Dokumen-dokumen yang telah dipalsukan kemudian diajukan melalui KJSB Raden Muhammad Lukman dan dikirim ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

Akibatnya, sebanyak 260 Sertifikat Hak Milik (SHM) diterbitkan atas nama warga Kohod.

Hingga kini, penyidik masih terus mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam dugaan pemalsuan dokumen tanah tersebut.(Muhsin/fajar)

Posting Komentar untuk "Kasus Pagar Laut Tak Sentuh Pejabat Level Tinggi"