Bulukumba Media Duta, – Tidak puas hanya mengadukan Kepala Unit Pidana Umum (Kanit Pidum) Satreskrim Polres Bulukumba, Aipda Supriadi, ke Propam Polda Sulsel, H. Nurman juga menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Pria berusia 54 tahun tersebut berharap Kapolri memberikan atensi terhadap aduannya di Propam Polda Sulsel.
“Iya saya surati pak Kapolri, saya berharap beliau (Kapolri) memberikan atensi terhadap laporan saya di Propam Polda Sulsel. Karena saya ragu, jangan sampai ada yang namanya letting letting,” ujar H. Nurman kepada Beritasulsel jaringan Beritasatu.com, Sabtu (8/2/2025).
“Jangan sampai yang dilaporkan cari lettingnya di Propam akhirnya laporan dimentahkan atau ‘di petikemaskan’, maka saya berharap ada atensi dari Kapolri agar laporan ini ditindaklanjuti dan diberi sanksi personel yang saya laporkan,” imbuhnya.
Surat tersebut ditembuskan ke Komisioner Kepolisian Nasional (Kompolnas), Inspektorat Pengawas Umum (Itwasum) Mabes Polri, Kadiv Propam Mabes Polri, Kapolda Sulsel, dan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Selatan.
Diberitakan sebelumnya, H. Nurman, warga Desa Tambangan, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), mengungkapkan kekecewaannya terhadap kinerja Unit Tindak Pidana Umum (Pidum) Polres Bulukumba.
Pasalnya, laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang ia laporkan sejak Februari tahun 2020, hingga kini 2025 belum juga mendapatkan tindak lanjut.
“Saya melapor pada Februari tahun 2020 dengan nomor laporan LP/63/II/2020/SPKT tanggal 5 Februari 2020 terkait penipuan dan penggelapan. Namun hingga hari ini, belum ada tindakan dari polisi. Pelaku masih bebas, bahkan untuk diperiksa saja belum,” ungkap H. Nurman, Jumat (10/1/2025).
Kronologi Kejadian
H. Nurman menjelaskan bahwa dirinya menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh dua orang rekannya berinisial SY dan AAL pada tahun 2018 lalu.
Kedua orang tersebut meminta uang sebesar Rp170 juta kepada H. Nurman dengan janji akan memberikan proyek irigasi di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).
Selain uang tunai, SY dan AAL juga meminta mobil truk milik H. Nurman yang saat itu sedang rusak untuk dibawa ke Makassar dengan alasan akan diperbaiki oleh mekanik andal. Namun, mobil tersebut tidak dikembalikan hingga kini.(*)
Posting Komentar untuk "Kanit Pidum Polres Bulukumba di Lapor ke Propam Polda Sulsel Dan Kapolri"