Jakarta Media Duta, - Nama mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung tengah menjadi sorotan setelah dia diduga terlibat pemerasan terhadap dua tersangka pembunuhan, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto.
Gogo juga senasib dengan AKBP Bintoro, sosok yang digantikan olehnya sebagai Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Menurut Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, Gogo diduga menerima sejumlah uang dari Arif.
"Terkait dengan peran Gogo Galesung dipatsus, informasi yang didapat dia mendapatkan sejumlah dana dari Arif Nugroho," kata Sugeng kepada Tribunnews.com, Jumat (31/1/2025).
Hanya saja, Sugeng mengaku belum mengetahui jumlah pasti uang yang diterima Gogo dari Arif.Iingina hanya menyebutkan Gogo diduga menerima uang dari Arif pada akhir tahun lalu.
"Kalau tidak salah di bulan Desember 2024 (Gogo menerima uang). Tentang jumlahnya sedang kita dalami," ujarnya.
Di sisi lain, Gogo juga tengah menjalani penempatan khusus (patsus) terkait dugaan kasus pemerasan tersebut.
Selain dirinya, ada AKBP Bintoro dan dua perwira lainnya yaitu Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berinisial D dan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berinisial ND.
Pernah Bolehkan Debt Collector Tarik Kendaraan
Jauh sebelum terseret kasus dugaan pemerasan, AKBP Gogo Galesung pernah menyampaikan pernyataan kontroversial pada awal Februari 2023 lalu.
Saat itu Gogo yang masih berpangkat Kompol dan menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi menyebut bahwa debt collector diperbolehkan untuk menarik kendaraan di jalan asal dilakukan dengan baik-baik.
Bahkan, pernyataan Gogo itu disampaikan di samping Kapolres Metro Bekasi saat itu, Kombes Twedy Aditya Benyahdi.
Debt Collector Tak Boleh Tarik Kendaraan di Jalan
Padahal, menurut Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI), penarikan kendaraan oleh debt collector di jalan tidak diperbolehkan.
Anggota Komisi Penelitian dan Pengembangan BPKN RI, Slamet Riyadi, mengatakan konsumen bisa melakukan laporan jika terjadi penarikan paksa di jalan oleh debt collector.
Slamet menegaskan ada tahapan yang dapat ditempuh baik dari konsumen atau kantor pembiayaan/debt collector.
Dari sisi konsumen, Slamet mengatakan bisa untuk menjelaskan permasalahan atau kendala yang dialami terkait pembayaran kredit kendaraannya.
Sementara, dari sisi leasing, dia menegaskan penarikan tidak bisa dilakukan seenaknya.
Slamet mengungkapkan ada beberapa tahapan yang harus ditempuh seperti memberi surat teguran sebanyak tiga kali terlebih dahulu kepada konsumen yang dirasa menunggak kredit.
"Harus melalui surat teguran 1, 2, dan 3. Lalu somasi dalam jangka waktu per tujuh hari. Baru mengirim jasa penagih utang."
"Debt collector punya sertifikat penagih, surat tugas dari lembaga pembiayaan. Kalau nggak ada surat tugas, itu ilegal," katanya, dikutip dari laman BPKN RI, Jumat (31/1/2025).
Slamet menegaskan jika masih ada upaya penarikan paksa oleh debt collector di jalan terhadap kendaran konsumen, pihak leasing bakal dijatuhi sanksi."Ada sanksi yang berlaku hingga pencabutan izin usaha," katanya.
Slamet memberi gambaran, semisal konsumen sudah membayar cicilan sampai 33 kali dan hanya tinggal 3 kali, mereka tidak diberikan kesempatan negosiasi, menjadi hal yang ironis.
"Tapi justru main tarik saja. Konsumen sudah lebih banyak bayar (cicilan) daripada yang belum. Harusnya bisa diberikan dispensasi untuk tidak langsung ditarik kendaraannya," ungkapnya.
Lalu tentang tahapan pihak debt collector boleh menarik kendaraan kredit juga diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Dalam peraturan tersebut, tertuang beberapa syarat penarikan kendaraan oleh debt collector seperti berikut.
- Debitur (nasabah) dinyatakan wanprestasi atau gagal memenuhi kewajiban pembayaran cicilan sesuai perjanjian.
- Pihak leasing wajib mengirimkan surat peringatan kepada debitur sebanyak tiga kali. Jika tidak digubris debitur, maka perusahaan leasing masih harus melakukan negosiasi atau restrukturisasi kredit terlebih dahulu.
- Debt collector harus memiliki sertifikat fidusia dari lembaga yang berwenang demi terwujudnya proses penarikan sesuai hukum dan tidak melanggar hak asasi debitur.
- Kendaraan yang ditarik wajib memiliki jaminan fidusia yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.
Jika belum didaftarkan oleh pihak leasing, maka penarikan kendaraan tidak sah secara hukum, dan debitur berhak mengajukan keberatan.(Yohanes Liestyo Poerwoto)
Posting Komentar untuk "AKBP Gogo Galesung Diduga Lakukan Pemerasan"