Jakarta Media Duta, - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima gugatan hasil Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan (Pilgub Sulsel). MK menyatakan perkara 257/PHPU.GUB-XXIII/2025 tidak dilanjutkan ke sidang pembuktian.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan dalam sidang putusan dismissal perselisihan hasil Pilkada 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyatakan terkait dalil adanya anomali suara tidak sah di Kota Makassar antara pemilihan gubernur dan pemilihan bupati atau wali kota, tidak dapat langsung dijadikan alasan adanya pelanggaran pemilu.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyatakan terkait dalil adanya anomali suara tidak sah di Kota Makassar antara pemilihan gubernur dan pemilihan bupati atau wali kota, tidak dapat langsung dijadikan alasan adanya pelanggaran pemilu.
MK menilai dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum. "Menurut Mahkamah, anomali jumlah surat suara tidak sah tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran pemilu dan/atau kesalahan prosedur pemilu.
Untuk dapat dikaitkan dengan pelanggaran pidana atau pun pelanggaran prosedural, fenomena perbedaan jumlah surat suara tidak sah untuk dua pemilihan berbeda .
Namun berada pada wilayah yang sama, harus terlebih dahulu dibuktikan/dijelaskan penyebabnya," ujarnya.
"Selama tidak sahnya surat suara bukan disebabkan oleh pelanggaran hukum, maka anomali jumlah surat suara tidak sah tidak pula dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum, baik pidana maupun administratif.
"Selama tidak sahnya surat suara bukan disebabkan oleh pelanggaran hukum, maka anomali jumlah surat suara tidak sah tidak pula dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum, baik pidana maupun administratif.
Berpijak pada fakta hukum dalam persidangan bahwa Pemohon tidak menguraikan dan/atau membuktikan lebih lanjut dalilnya maka menurut Mahkamah dalil demikian tidak beralasan menurut hukum," sambung Ridwan.
Kemudian, Ridwan menjelaskan pertimbangan terhadap dalil pemohon yang menuding adanya manipulasi kehadiran pemilih di Kota Makassar. Ridwan mengatakan MK meyakini adanya daftar hadir pemilih yang tidak diisi pemilih dan diisi oleh KPPS.
MK berpandangan daftar hadir yang tidak diisi tersebut merupakan pelanggaran administrasi. Namun, MK mendapatkan fakta jika kejadian tersebut telah ditindaklanjuti dan dinyatakan bukan pelanggaran pemilu oleh Bawaslu Sulawesi Selatan.
"Mahkamah berpandangan bahwa jika benar terdapat daftar hadir pemilih yang tidak diisi, hal demikian tidak dapat diklaim sebagai indikasi adanya pemilih siluman dan/atau kecurangan.
Kemudian, Ridwan menjelaskan pertimbangan terhadap dalil pemohon yang menuding adanya manipulasi kehadiran pemilih di Kota Makassar. Ridwan mengatakan MK meyakini adanya daftar hadir pemilih yang tidak diisi pemilih dan diisi oleh KPPS.
MK berpandangan daftar hadir yang tidak diisi tersebut merupakan pelanggaran administrasi. Namun, MK mendapatkan fakta jika kejadian tersebut telah ditindaklanjuti dan dinyatakan bukan pelanggaran pemilu oleh Bawaslu Sulawesi Selatan.
"Mahkamah berpandangan bahwa jika benar terdapat daftar hadir pemilih yang tidak diisi, hal demikian tidak dapat diklaim sebagai indikasi adanya pemilih siluman dan/atau kecurangan.
Dalam proses pencoblosan kecuali terdapat bukti nyata bahwa pemilih yang hadir dan mencoblos (namun tidak menandatangani daftar hadir) adalah orang yang berbeda dengan orang yang tercantum di dalam Daftar Pemilih," jelasnya.
"Hal demikian tidak diuraikan dan dibuktikan lebih lanjut oleh Pemohon. Apalagi seandainya benar bahwa tidak diisinya daftar hadir merupakan bagian dari rangkaian tindakan curang di TPS-TPS yang disebutkan Pemohon, quod non.
"Hal demikian tidak diuraikan dan dibuktikan lebih lanjut oleh Pemohon. Apalagi seandainya benar bahwa tidak diisinya daftar hadir merupakan bagian dari rangkaian tindakan curang di TPS-TPS yang disebutkan Pemohon, quod non.
Menurut Mahkamah dibatalkannya perolehan suara di semua TPS tersebut tidak signifikan berpengaruh para peringkat Pemohon dan Pihak Terkait dalam hal perolehan suara.
Berdasarkan pertimbangan hukum demikian, Mahkamah menyatakan dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum," imbuh dia.(*)
Posting Komentar untuk "MK Tak Terima Gugatan Pilgub Sulsel, Dalil Tak Beralasan Hukum"