Makassar, Media Duta, - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi tegas kepada penyelenggara pemilu di Kota Palopo. Hal ini merupakan buntut dari kasus ijazah palsu Trisal Tahir yang saat itu adalah Calon Wali Kota Palopo.
Dalam sidang pembacaan putusan pada Jumat (24/1/2025), DKPP mengabulkan pengaduan terkait dua perkara pelanggaran kode etik yang melibatkan Ketua dan Anggota KPU serta Bawaslu Kota Palopo. Putusan sidang dibacakan langsung oleh Ketua DKPP, Ratna Dewi Pettalolo,
Sidang ini merupakan kelanjutan dari pemeriksaan atas Perkara Nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024 yang diajukan oleh Junaid dan Perkara Nomor 305-PKE-DKPP/XII/2024 yang diajukan oleh Dahyar.
1. Komisoner KPU diberhentikan tetap
Dalam Perkara Nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024, Ketua KPU Kota Palopo, Irwandi Djumadin, bersama dua anggota lainnya, Abbas dan Muhatzhir Muh Hamid, dinyatakan terbukti melanggar kode etik.
Mereka diduga mengubah status persyaratan pencalonan Trisal Tahir sebagai Wali Kota Palopo, meski dokumen ijazah paket C milik Trisal Tahir dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Berdasarkan fakta yang terungkap, DKPP memutuskan untuk mengabulkan pengaduan pengadu. DKPP juga menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Irwandi Djumadin, Abbas, dan Muhatzhir Muh Hamid dari jabatan mereka di KPU Kota Palopo.
"Sanksi pemberhentian berlaku efektif sejak putusan ini dibacakan," kata Ratna.
2. Bawaslu disanksi peringatan
Dalam Perkara Nomor 305-PKE-DKPP/XII/2024, Ketua Bawaslu Kota Palopo, Khaerana, dan Anggota Bawaslu, Widianto Hendra, dinyatakan bersalah karena tidak menjalankan pengawasan aktif saat KPU Kota Palopo menetapkan Trisal Tahir sebagai calon wali kota.
Atas pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada Khaerana dan Widianto Hendra. DKPP juga memerintahkan KPU dan Bawaslu untuk melaksanakan putusan dalam waktu 7 hari setelah pembacaan.
3. Para teradu terbukti melanggar kode etik
Ratna Dewi menegaskan bahwa keputusan ini diambil demi memastikan kepastian hukum dan menjaga integritas penyelenggara pemilu.
Sidang putusan ini dilaksanakan setelah mendengarkan keterangan para pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan para teradu serta pihak terkait. DKPP juga telah memeriksa alat bukti dokumen para pengadu, dan saksi.
"Para teradu terbukti melanggar Pasal 6 Ayat 3 huruf a dan huruf f Pasal 11 dan pasal 15 peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu," kata Ratna.
Posting Komentar untuk "DKPP Pecat Ketua dan Dua Anggota KPU Kota Palopo"